Mulai 2 Januari 2026, Kumpul Kebo (Kohabitasi) Bisa Dipidana Berdasarkan KUHP Baru


 

Kegiatan kumpul kebo atau yang dikenal dengan istilah "living together"—yaitu hidup bersama seperti suami istri tanpa ikatan pernikahan (kohabitasi)—akan dapat dipidanakan mulai tanggal 2 Januari 2026. Hal ini sesuai dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang tidak mengatur pelanggaran semacam ini dalam versi lama.
 
Pakar hukum Universitas Trisakti (Usakti), Abdul Fickar Hadjar, menjelaskan kepada Kompas.com pada Jumat (2/1/2025) bahwa pelaku kumpul kebo diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp 10 juta (kategori II), berdasarkan Pasal 412 ayat (1) KUHP baru. Bunyi pasal tersebut berbunyi: "Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II".
 
Syarat Proses Hukum: Harus Ada Aduan
 
Proses hukum terhadap pelanggaran kumpul kebo tidak berjalan secara otomatis. Abdul Fickar menjelaskan bahwa perbuatan ini termasuk delik aduan absolut sebagaimana diatur dalam Pasal 412 ayat (2) KUHP baru, yang berarti penuntutan hanya dapat diproses jika terdapat aduan langsung dari pihak yang berhak tanpa perantara.
 
Pihak yang Berhak Mengadukan
 
Menurut Abdul, pihak yang berwenang untuk mengadukan adalah:
 
- Suami atau istri bagi orang yang masih terikat perkawinan.
- Orangtua atau anak bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
 
Sementara itu, warga sekitar, orang tak dikenal, atau organisasi masyarakat tidak berhak mengadukan, karena tidak memiliki legal standing (kedudukan hukum) dalam pasal perzinaan yang mencakup Pasal 411, Pasal 412, dan Pasal 413 KUHP baru.
 
KUHP baru membawa perubahan signifikan dalam pengaturan hubungan hidup bersama di luar perkawinan, yang sebelumnya tidak memiliki konsekuensi pidana. Pelaksanaan aturan ini mulai tanggal 2 Januari 2026 menjadi perhatian publik terkait batasan hak dan kewajiban dalam hubungan pribadi.(Sumber Kompas) 

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

close
Selamat Datang di Media Nasional Krimsustv Media Nasional website krimsustv.online