Scroll Untuk Baca Berita Gambar Konten
EUR to USD: 1.18122 +0.00170 (+0.14%) GBP to USD: 1.27450 +0.00230 (+0.18%) USD to JPY: 149.23 -0.15 (-0.10%) AUD to USD: 0.66890 +0.00050 (+0.07%) USD to CAD: 1.35670 -0.00080 (-0.06%) USD to CHF: 0.88340 -0.00030 (-0.03%) CNY to USD: 0.13860 +0.00010 (+0.07%) INR to USD: 0.01200 +0.00002 (+0.17%) IDR to USD: 0.000065 +0.0000001 (+0.15%) SGD to USD: 0.74230 +0.00040 (+0.05%) MYR to USD: 0.21450 +0.00020 (+0.09%) THB to USD: 0.02830 +0.00003 (+0.11%) VND to USD: 0.000042 +0.00000005 (+0.12%) KRW to USD: 0.000750 +0.000001 (+0.13%) BRL to USD: 0.19230 +0.00030 (+0.16%) MXN to USD: 0.05890 +0.00010 (+0.17%) RUB to USD: 0.01090 +0.00002 (+0.18%) ZAR to USD: 0.05340 +0.00004 (+0.08%) AED to USD: 0.27230 +0.00001 (+0.004%) SAR to USD: 0.26670 +0.00001 (+0.004%) TRY to USD: 0.03120 +0.00005 (+0.16%)

Diduga Beroperasi Malam Hingga Subuh, Tambang Timah di Nelayan 2 Sungailiat: Nama Apen Kembang & Apin Kodok Disebut, Hasil Diduga Masuk Gudang Akbar Kuday, Amplop Rp50 Ribu Jadi Sorotan

SUNGAILIAT, BANGKA – Kabar mencuat kembali dugaan aktivitas pertambangan timah tanpa izin yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi di kawasan Nelayan 2, Kelurahan Sungailiat, Kabupaten Bangka. Berdasarkan keterangan warga yang diterima redaksi pada Minggu (16/8/2026), kegiatan ini diduga sengaja dilakukan mulai malam hari hingga menjelang subuh untuk menghindari pengawasan.
 
Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan bahwa alat berat jenis ekskavator atau PC diduga mulai masuk lokasi sekitar pukul 21.00 WIB dan bekerja terus hingga dini hari, lalu keluar kembali sebelum aktivitas warga berjalan ramai.
 

“Kalau malam sekitar jam sembilan ke atas, PC sudah masuk dan beraktivitas. Menjelang subuh, PC sudah keluar lagi,” ungkap sumber tersebut kepada awak media.
 
Perlu ditegaskan bahwa informasi ini sejauh ini merupakan keterangan narasumber dan belum menjadi fakta yang terbukti secara hukum. Redaksi mendesak aparat penegak hukum untuk turun langsung melakukan pengecekan guna memastikan kebenaran kejadian serta status legalitas kegiatan di lokasi tersebut.
 
 
 
Nama yang Disebut: Apen Kembang dan Apin Kodok
 
Dalam keterangan yang dihimpun, nama Apen Kembang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut. Sementara itu, nama Apin Kodok diduga bertindak sebagai pengurus atau penanggung jawab jalannya operasi di lapangan.
 
Penyebutan nama-nama ini tidak bermaksud menyatakan kesalahan atau menjatuhkan vonis. Segala dugaan peran, kepemilikan, maupun pengendalian kegiatan harus dibuktikan melalui proses penyelidikan resmi dan alat bukti yang sah menurut hukum.
 
Jika aktivitas penambangan di malam hari ini benar terjadi, maka muncul sejumlah pertanyaan mendasar yang harus dijawab:
 
- Siapa yang mengatur pergerakan alat berat tersebut?
- Siapa pemilik atau penyedia alat yang digunakan?
- Siapa pihak yang memegang kendali penuh kegiatan?
- Dan yang paling utama: Apakah kegiatan ini memiliki izin dan legalitas pertambangan yang sah dari instansi berwenang?
 
 
 
Hasil Timah Diduga Dialirkan ke Gudang Akbar Kuday
 
Sorotan tidak berhenti pada lokasi penambangan saja. Narasumber menyebutkan bahwa hasil timah yang didapat dari kegiatan tersebut diduga dibawa dan disimpan ke dalam gudang milik pihak yang bernama Akbar di kawasan Kuday, Sungailiat.
 
Informasi ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Jika aparat menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran, pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh—tidak hanya menahan pekerja di lokasi, tetapi juga menelusuri asal material, proses pengangkutan, pihak penampung, hingga siapa saja yang memperoleh keuntungan dari hasil tambang tersebut.
 
 
 
Dugaan Pemberian Amplop Rp50 Ribu Setiap Sabtu
 
Hal lain yang menjadi tanda tanya besar adalah adanya informasi mengenai pos penjagaan yang dipasang portal dan dijaga ketat. Sumber menyebutkan, setiap hari Sabtu ketika ada awak media yang datang ke lokasi, pihak di sana diduga memberikan amplop berisi uang sekitar Rp50.000 kepada yang hadir.
 
“Setiap Sabtu di pos pondok yang sudah ditutup portal ada yang jaga. Kalau ada orang media datang, disebut dikasih amplop sekitar Rp50 ribu,” tambah sumber.
 
Redaksi belum menyimpulkan pemberian ini sebagai tindak pidana suap atau gratifikasi. Namun jika hal ini benar terjadi, maksud dan tujuan pemberian tersebut wajib dijelaskan secara terbuka kepada publik.
 
Pertanyaan yang muncul sederhana:
“Jika kegiatan tambang ini sepenuhnya legal dan sesuai aturan, mengapa justru muncul dugaan pemberian uang kepada awak media yang datang melakukan konfirmasi? Siapa yang memberikannya, atas dasar apa, dan untuk kepentingan apa hal itu dilakukan?”
 
 
 
Kapolda Babel dan Kapolres Bangka Diminta Periksa Secara Menyeluruh
 
Merespons rangkaian informasi ini, Kapolda Kepulauan Bangka Belitung dan Kapolres Bangka diharapkan segera melakukan pemeriksaan yang profesional, objektif, dan transparan. Hal-hal yang perlu diteliti meliputi:
✅ Legalitas izin usaha dan status kawasan lokasi tambang
✅ Kepemilikan serta perizinan penggunaan alat berat
✅ Jadwal dan jam operasional kegiatan
✅ Keberadaan pos penjagaan dan portal pembatas
✅ Alur pergerakan, penyimpanan, dan penampungan hasil timah
✅ Fakta serta konteks di balik dugaan pemberian amplop kepada pihak media
 
Jika kegiatan terbukti sah dan berizin, masyarakat berhak mengetahui dasar hukum dan bukti legalitasnya. Sebaliknya jika ditemukan pelanggaran, penindakan harus dilakukan tegas sesuai aturan yang berlaku.
 
Jangan hanya menyentuh pekerja lapangan. Telusuri juga siapa pemodal, pemilik alat, pengendali kegiatan, penampung hasil, hingga jaringan pemasarannya. Penegakan hukum harus berjalan menyeluruh dari hulu ke hilir.
 
 
 
Publik Menunggu Jawaban Jelas
 
Masyarakat menantikan kebenaran atas semua dugaan ini: Benarkah alat berat beroperasi diam-diam malam hari? Benarkah peran pihak yang disebutkan? Benarkah hasil timah dialirkan ke gudang di Kuday? Dan benarkah ada pemberian uang kepada media?
 
Yang dibutuhkan warga bukan tuduhan tanpa bukti, tapi juga bukan pembiaran atas dugaan pelanggaran. Yang diperlukan adalah fakta nyata, transparansi, dan penegakan hukum yang adil serta tidak memihak siapa pun.
 
CATATAN REDAKSI:
Berita ini disusun berdasarkan keterangan narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Seluruh dugaan aktivitas tambang, penyebutan nama, alur hasil produksi, hingga dugaan pemberian amplop masih memerlukan konfirmasi dan verifikasi dari pihak berwenang maupun pihak yang bersangkutan. Redaksi tidak menyatakan kesalahan pihak manapun sebelum ada putusan sah dari aparat peradilan. Hak jawab dan klarifikasi terbuka lebar bagi semua pihak yang disebutkan dalam berita ini.
 
(Flp) 

Baca Juga
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak