Scroll Untuk Baca Berita Gambar Konten
EUR to USD: 1.18122 +0.00170 (+0.14%) GBP to USD: 1.27450 +0.00230 (+0.18%) USD to JPY: 149.23 -0.15 (-0.10%) AUD to USD: 0.66890 +0.00050 (+0.07%) USD to CAD: 1.35670 -0.00080 (-0.06%) USD to CHF: 0.88340 -0.00030 (-0.03%) CNY to USD: 0.13860 +0.00010 (+0.07%) INR to USD: 0.01200 +0.00002 (+0.17%) IDR to USD: 0.000065 +0.0000001 (+0.15%) SGD to USD: 0.74230 +0.00040 (+0.05%) MYR to USD: 0.21450 +0.00020 (+0.09%) THB to USD: 0.02830 +0.00003 (+0.11%) VND to USD: 0.000042 +0.00000005 (+0.12%) KRW to USD: 0.000750 +0.000001 (+0.13%) BRL to USD: 0.19230 +0.00030 (+0.16%) MXN to USD: 0.05890 +0.00010 (+0.17%) RUB to USD: 0.01090 +0.00002 (+0.18%) ZAR to USD: 0.05340 +0.00004 (+0.08%) AED to USD: 0.27230 +0.00001 (+0.004%) SAR to USD: 0.26670 +0.00001 (+0.004%) TRY to USD: 0.03120 +0.00005 (+0.16%)

Pemilik Tambang Ilegal Rajuk Tawer di Kolong Bakau Diduga Anggota TNi, Belum Berikan Keterangan

PANGKALPINANG – Kabar semakin mengkhawatirkan terkait aktivitas dua unit penambangan ilegal jenis Rajuk Tawer yang beroperasi di kawasan belakang Rusun Nawa, Kelurahan Kolong Bakau, Kecamatan Pangkal Balam. Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya, Kamis (20/8/2026), aktivitas tersebut diketahui sudah berlangsung selama beberapa minggu dan hingga saat ini masih terus berjalan.
 
Kegiatan ini sebelumnya sempat berhenti sejak tahun 2025 hingga pertengahan tahun 2026, namun kini kembali aktif diduga dikelola oleh pihak yang sama. Sumber menyebutkan bahwa pemilik kedua alat tambang tersebut berinisial YN, yang diketahui merupakan oknum anggota TNI yang bertugas di lingkungan Kodim setempat.
 
Upaya awak media untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut menemui jalan buntu. Sebelum berita ini dimuat, awak media sudah berulang kali berusaha menghubungi YN untuk meminta konfirmasi dan klarifikasi. Namun alih-alih menjawab, nomor telepon awak media justru diblokir oleh yang bersangkutan tanpa memberikan tanggapan apa pun.
 
"Kami sudah berusaha konfirmasi terlebih dahulu sebelum berita ini terbit, namun nomor kami justru diblokir," ujar sumber yang menyampaikan informasi tersebut kepada awak media.
 
Jika dugaan ini terbukti benar, masyarakat menuntut langkah tegas dari pimpinan satuan tempat YN bertugas. Sebab sesuai aturan yang berlaku, seorang prajurit TNI dilarang keras menjalankan atau memiliki usaha pertambangan, baik itu tambang legal maupun tambang tanpa izin.
 
Apabila dalam waktu dekat tidak ada penjelasan maupun tindakan nyata dari pihak satuan terkait, awak media berencana akan menindaklanjuti dengan menyampaikan konfirmasi resmi kepada pihak yang lebih tinggi di kesatuan tempat oknum tersebut bertugas.
 
Saat berita ini diterbitkan, awak media masih membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang bersangkutan maupun instansi terkait untuk memberikan hak jawab maupun koreksi, guna menjaga keberimbangan informasi dalam pemberitaan ini.
 
(Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini.)
 
 
Baca Juga
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak