Pangkalpinang - Selasa - 22 September 2026 -
A.RIDWAN.CPP, Ketua DPD Kaukus Muda Anti Korupsi & Keluarga Besar KAMAKSI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,dengan ini menyatakan dengan suara yang paling keras, paling lantang, paling tajam, paling tegas, dan paling berani, menyampaikan rilis pers akbar terbuka terkait skandal besar mafia tambang Zirkon ilegal di Bangka Belitung yang telah disebut langsung oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (KEJAGUNG RI) telah membuat pernyataan resmi yang sangat penting dan sangat berani, yaitu menyebut satu nama aktor yang diduga menjadi penyuplai Zirkon ilegal kepada PT. PMM, yaitu Karmanto alias Jepang.
Pernyataan dari KEJAGUNG RI ini bukan pernyataan main-main, bukan pernyataan kaleng-kaleng. Ini adalah pernyataan resmi dari institusi penegak hukum tertinggi di bidang penuntutan di Republik Indonesia. Artinya, KEJAGUNG RI sudah memiliki bukti awal, sudah memiliki data, sudah memiliki informasi intelijen bahwa ada aliran Zirkon ilegal yang disuplai oleh Karmanto alias Jepang kepada PT. PMM.
KAMAKSI Babel menyambut baik, mengapresiasi, dan mendukung penuh langkah berani KEJAGUNG RI tersebut. Ini adalah momentum emas untuk membongkar total mafia Zirkon di Bangka Belitung yang sudah lama meresahkan masyarakat.
Perlu KAMAKSI jelaskan kepada seluruh masyarakat Bangka Belitung agar paham, Zirkon bukanlah pasir biasa, bukan limbah biasa. Zirkon adalah mineral ikutan timah yang sangat bernilai ekonomi tinggi, sangat strategis, dan termasuk dalam mineral kritis yang dibutuhkan industri dunia.
Harga Zirkon di pasar internasional sangat mahal, bisa puluhan juta per ton. Dan karena nilainya yang sangat tinggi, peredaran Zirkon diawasi sangat ketat oleh negara melalui Undang-Undang Minerba.
Untuk menjual Zirkon, perusahaan wajib memiliki IUP yang sah, RKAB yang disahkan Kementerian ESDM RI, Izin Angkut dan Jual yang sah, dokumen royalty, dokumen PNBP, dokumen asal-usul barang yang jelas, dan laporan ke Syahbandar dan Bea Cukai. Jika satu dokumen saja tidak ada, maka itu adalah ZIRKON ILEGAL,dan itu adalah kejahatan pertambangan yang serius.
Berdasarkan investigasi DPD KAMAKSI Babel, diduga ada skema terstruktur penjualan Zirkon ilegal yang melibatkan Karmanto alias Jepang sebagai supplier bayangan.
Skemanya diduga begini: Zirkon ilegal yang diduga berasal dari tambang-tambang ilegal, dari kolektor-kolektor ilegal, dari pesisir-pesisir yang tidak memiliki izin, dikumpulkan oleh Karmanto alias Jepang, kemudian diduga dijual kepada PT. PMM agar seolah-olah menjadi legal. Ini diduga adalah modus cuci dokumen, modus cuci barang tambang ilegal menjadi legal melalui tangan Karmanto alias Jepang.
Pertanyaan tajam KAMAKSI: Dari mana Zirkon ilegal yang disuplai Karmanto alias Jepang kepada PT. PMM itu berasal? Dari tambang siapa? Dari IUP siapa? Apakah dari tambang ilegal di Bangka? Di Belitung? Apakah ada setoran ke oknum pejabat agar lolos?
Jika Karmanto alias Jepang disebut sebagai penyuplai Zirkon ilegal, maka PT. PMM diduga sebagai penerima, sebagai pembeli, sebagai penadah, sebagai penerima manfaat dari barang ilegal tersebut.
Dalam hukum pertambangan, pembeli barang tambang ilegal tidak bisa beralasan tidak tahu, tidak bisa beralasan hanya membeli. Pembeli wajib melakukan due diligence,wajib memeriksa asal-usul barang, wajib memastikan barang tersebut berasal dari IUP yang sah, wajib memastikan ada RKAB dan ada royalty yang dibayar.
Jika PT. PMM diduga membeli Zirkon ilegal dari Karmanto alias Jepang tanpa dokumen yang sah, maka PT. PMM juga bisa terseret ke ranah hukum sebagai penadah, sebagai penerima manfaat dari kejahatan pertambangan. PT. PMM harus diperiksa, diaudit, dan dimintai pertanggungjawaban hukum pidana, bukan hanya administratif.
Informasi yang dihimpun KAMAKSI Babel juga menunjukkan adanya dugaan keterkaitan aliran barang ini dengan PT. BCP. PT. BCP sebelumnya juga disorot karena diduga menjual Elemenit dan Zirkon secara ilegal kepada PT. PMM.
Apakah Karmanto alias Jepang adalah orang suruhan PT. BCP? Apakah Karmanto alias Jepang adalah supplier bayangan PT. BCP? Atau apakah PT. BCP, Karmanto alias Jepang, dan PT. PMM adalah satu jaringan yang sama, satu komplotan yang sama yang bermain dalam mafia Zirkon ilegal di Babel?
Ini yang harus diusut tuntas oleh Kejaksaan Agung,oleh Polda Babel, oleh Gakkum Minerba ESDM.Jangan sampai ada skenario cuci dokumen, cuci barang ilegal menjadi seolah-olah legal melalui tangan Karmanto alias Jepang. Jangan sampai negara dirugikan Triliunan rupiah.
KAMAKSI Babel menegaskan dari sisi kajian hukum, perbuatan menjual, mengangkut, dan membeli mineral tanpa izin adalah kejahatan serius yang ancaman pidananya sangat berat:
Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba menyebutkan: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 Miliar.
Pasal 161 UU Minerba menyebutkan: Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, dapat dipidana penjara dan denda berat.
Selain itu, bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jika ada oknum pejabat di ESDM, Syahbandar, Bea Cukai yang menerima suap dan gratifikasi untuk meloloskan penjualan Zirkon ilegal tersebut.
Jika dugaan penjualan Zirkon ilegal dari Karmanto alias Jepang kepada PT. PMM ini benar, maka kerugian negara sangat besar. Negara dirugikan dari sisi pajak yang tidak dibayar, royalty yang tidak dibayar, PNBP yang tidak dibayar, iuran tetap yang tidak dibayar.
Bayangkan, satu ton Zirkon harganya puluhan juta, jika yang dijual ribuan ton secara ilegal, maka kerugian negara bisa mencapai Triliunan rupiah. Uang Triliunan itu seharusnya masuk ke kas negara untuk membangun Babel, untuk membangun sekolah, untuk membangun jalan, untuk mensejahterakan rakyat, bukan masuk ke kantong mafia tambang.
Oleh karena itu,saya A.RIDWAN.CPP, Ketua DPD KAMAKSI Babel, atas nama rakyat Bangka Belitung, atas nama negara yang dirugikan, atas nama kekayaan alam Babel yang dijarah, menyampaikan tuntutan keras, tajam, tegas, harga mati, tidak bisa ditawar:
Mendesak KEJAGUNG RI untuk segera memanggil, memeriksa, dan menetapkan Karmanto alias Jepang* sebagai tersangka penyuplai Zirkon ilegal kepada PT. PMM. Jangan tunda, jangan beri ruang untuk kabur, jangan beri ruang untuk menghilangkan barang bukti!
Mendesak KEJAGUNG RI, Kejati Babel, dan Polda Babel untuk segera melakukan penggeledahan di kantor PT. PMM dan memeriksa semua dokumen pembelian Zirkon dari Karmanto alias Jepang. Sita semua dokumen kontrak, invoice, bukti transfer, dan dokumen asal-usul barang!
Mendesak Ditjen Minerba dan Gakkum Minerba Kementerian ESDM RI untuk segera mengaudit total, audit investigatif asal-usul Zirkon yang dibeli PT. PMM dari Karmanto alias Jepang. Apakah ada RKAB-nya? Apakah ada royalty yang dibayar? Apakah ada PNBP yang dibayar? Jika tidak ada, segel PT. PMM sekarang juga!
Mendesak PPATK untuk segera menelusuri aliran rekening Karmanto alias Jepang, PT. PMM, dan pihak-pihak terkait. Berapa miliar, berapa Triliun aliran uang haram Zirkon ilegal ini? Sita semua asetnya, sita semua rekeningnya, terapkan pasal TPPU!
Mendesak agar PT. BCP juga diperiksa kembali secara total terkait dugaan keterkaitannya dalam jaringan Zirkon ilegal ini. Bongkar total mafia Zirkon di Babel sampai ke akar-akarnya!
KAMAKSI Babel menegaskan, hingga rilis ini diturunkan, baik Karmanto alias Jepang maupun PT. PMM belum memberikan klarifikasi resmi kepada publik. Sikap diam mereka justru menimbulkan kecurigaan besar, menimbulkan tanda tanya besar di mata publik, menimbulkan dugaan bahwa ada sesuatu yang besar yang sedang ditutupi.
KAMAKSI Babel, dengan moto Berjuang Tanpa Batas, Kemenangan Tiada Akhir, akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas, sampai ke pengadilan, sampai ada tersangka yang ditetapkan dan dipenjara.
Kami akan membawa kasus ini ke KEJAGUNG RI di Jakarta, ke Komisi III DPR RI, ke Menteri ESDM RI, ke Kapolri, dan ke Presiden RI Prabowo Subianto.
Jika dalam waktu 3 x 24 jam tidak ada penetapan tersangka terhadap mafia Zirkon ilegal ini, maka KAMAKSI Babel akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran, aksi akbar di depan Kejati Babel, Polda Babel, Dinas ESDM Babel, dan di depan kantor PT. PMM.
Cukup sudah Babel dijarah! Cukup sudah kekayaan alam kami dirampok! Tangkap Karmanto alias Jepang! Periksa PT. PMM! Segel PT. BCP! Tegakkan hukum tanpa pandang bulu!
BERJUANG TANPA BATAS,KEMENANGAN TIADA AKHIR!
Hormat Kami,
Dewan Pimpinan Daerah
Kaukus Muda Anti Korupsi & Keluarga Besar KAMAKSI
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
A.RIDWAN.CPP,
KETUA DPD KAMAKSI BABEL.(TIM KAMAKSI BABEL).
Tags:
Berita
