Scroll Untuk Baca Berita Gambar Konten
EUR to USD: 1.18122 +0.00170 (+0.14%) GBP to USD: 1.27450 +0.00230 (+0.18%) USD to JPY: 149.23 -0.15 (-0.10%) AUD to USD: 0.66890 +0.00050 (+0.07%) USD to CAD: 1.35670 -0.00080 (-0.06%) USD to CHF: 0.88340 -0.00030 (-0.03%) CNY to USD: 0.13860 +0.00010 (+0.07%) INR to USD: 0.01200 +0.00002 (+0.17%) IDR to USD: 0.000065 +0.0000001 (+0.15%) SGD to USD: 0.74230 +0.00040 (+0.05%) MYR to USD: 0.21450 +0.00020 (+0.09%) THB to USD: 0.02830 +0.00003 (+0.11%) VND to USD: 0.000042 +0.00000005 (+0.12%) KRW to USD: 0.000750 +0.000001 (+0.13%) BRL to USD: 0.19230 +0.00030 (+0.16%) MXN to USD: 0.05890 +0.00010 (+0.17%) RUB to USD: 0.01090 +0.00002 (+0.18%) ZAR to USD: 0.05340 +0.00004 (+0.08%) AED to USD: 0.27230 +0.00001 (+0.004%) SAR to USD: 0.26670 +0.00001 (+0.004%) TRY to USD: 0.03120 +0.00005 (+0.16%)

Nama Krimsus TV Diduga Dicatut Oknum, Redaksi Siapkan Langkah Hukum

Bangka Barat — Redaksi Krimsus TV menerima informasi dari sejumlah sumber terkait dugaan pencatutan nama media oleh oknum yang tidak bertanggung jawab di wilayah Kampak, Jebus, Kabupaten Bangka Barat.

Informasi yang diterima redaksi menyebutkan adanya oknum yang diduga mengaku sebagai bagian dari Krimsus TV dan menggunakan nama media tersebut dalam aktivitas tertentu, termasuk dugaan permintaan koordinasi maupun pungutan kepada pihak-pihak yang berada di sekitar lokasi aktivitas pertambangan.

Atas informasi tersebut, Redaksi Krimsus TV menyatakan membantah dan menegaskan bahwa pihak yang mengatasnamakan media tanpa izin bukan merupakan wartawan maupun bagian dari jajaran Krimsus TV.Minggu 27/9/2026

Redaksi juga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat wartawan ataupun staf Krimsus TV yang ditugaskan atau terdaftar dalam struktur redaksi untuk melakukan aktivitas sebagaimana informasi yang beredar di wilayah Kampak, Jebus.

Disebut Membeli Timah, Redaksi Berikan Klarifikasi

Dalam informasi yang disampaikan kepada redaksi, terdapat pula tudingan bahwa pihak yang mengaku sebagai Krimsus TV dan timnya diduga melakukan pembelian timah yang disebut berasal dari aktivitas pertambangan di kawasan Kampak, Jebus. Bersama kolektor 25 tinggal pasir timah nama ini berinisial RO, ZL, ML sedangkan ML dan IN yang pengurus tambang ilegal di kampak dan ada 7 kolektor. Serta R yang punya Smelter. 

Informasi tersebut juga menyebutkan bahwa oknum yang dimaksud mengaku sebagai wartawan Krimsus TV berinisial D

Redaksi Krimsus TV dengan tegas membantah informasi tersebut. Redaksi menyatakan tidak pernah memberikan mandat, tugas, ataupun kewenangan kepada oknum mana pun untuk mengatasnamakan Krimsus TV dalam melakukan kegiatan pembelian timah, meminta uang koordinasi, pungutan, maupun kegiatan lain yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan.

"Kami tegaskan bahwa tidak ada wartawan atau staf Krimsus TV yang kami tugaskan untuk melakukan kegiatan tersebut. Jika ada pihak yang mengaku sebagai wartawan atau bagian dari Krimsus TV, kami meminta masyarakat untuk tidak langsung percaya dan segera melakukan konfirmasi kepada redaksi," demikian penegasan redaksi.

Redaksi Telusuri Oknum

Redaksi Krimsus TV saat ini akan menelusuri informasi tersebut untuk mengetahui identitas pihak yang diduga mencatut dan mengatasnamakan media.

Apabila setelah dilakukan penelusuran ditemukan adanya pihak yang dengan sengaja menggunakan nama Krimsus TV tanpa izin untuk kepentingan pribadi maupun kelompok, redaksi menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Redaksi juga mengimbau masyarakat, pelaku usaha, maupun pihak-pihak yang berada di sekitar wilayah Kampak dan Jebus untuk berhati-hati apabila terdapat seseorang yang mengaku sebagai wartawan atau bagian dari Krimsus TV dan meminta sejumlah uang, melakukan koordinasi, ataupun melakukan transaksi atas nama media.

Setiap informasi terkait dugaan pencatutan nama Krimsus TV dapat dikonfirmasikan langsung kepada redaksi agar tidak terjadi kesalahpahaman maupun kerugian bagi pihak mana pun.

Terkait Ketentuan Hukum

Perbuatan menggunakan identitas atau nama pihak lain tanpa hak dapat memiliki konsekuensi hukum tergantung pada bentuk perbuatan, tujuan, alat yang digunakan, serta akibat yang ditimbulkan.

Apabila pencatutan nama dilakukan sebagai bagian dari dugaan penipuan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum, ketentuan pidana mengenai penipuan dapat menjadi salah satu aspek yang ditelusuri oleh aparat penegak hukum. Demikian pula apabila terdapat penggunaan dokumen atau identitas secara melawan hukum, penerapan pasal akan bergantung pada fakta dan unsur perkara yang ditemukan dalam penyelidikan.

Karena itu, Redaksi Krimsus TV menyerahkan proses pembuktian dan penentuan pasal kepada aparat penegak hukum apabila laporan resmi nantinya dibuat.

Redaksi Krimsus TV menegaskan kembali bahwa media tidak pernah memberikan kewenangan kepada pihak luar untuk menggunakan nama, identitas, maupun atribut Krimsus TV dalam melakukan kegiatan apa pun tanpa persetujuan resmi dari redaksi.

Redaksi menyatakan akan menindaklanjuti informasi tersebut dan mengambil langkah yang diperlukan untuk melindungi nama baik serta identitas media dari tindakan pencatutan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak