Scroll Untuk Baca Berita Gambar Konten
EUR to USD: 1.18122 +0.00170 (+0.14%) GBP to USD: 1.27450 +0.00230 (+0.18%) USD to JPY: 149.23 -0.15 (-0.10%) AUD to USD: 0.66890 +0.00050 (+0.07%) USD to CAD: 1.35670 -0.00080 (-0.06%) USD to CHF: 0.88340 -0.00030 (-0.03%) CNY to USD: 0.13860 +0.00010 (+0.07%) INR to USD: 0.01200 +0.00002 (+0.17%) IDR to USD: 0.000065 +0.0000001 (+0.15%) SGD to USD: 0.74230 +0.00040 (+0.05%) MYR to USD: 0.21450 +0.00020 (+0.09%) THB to USD: 0.02830 +0.00003 (+0.11%) VND to USD: 0.000042 +0.00000005 (+0.12%) KRW to USD: 0.000750 +0.000001 (+0.13%) BRL to USD: 0.19230 +0.00030 (+0.16%) MXN to USD: 0.05890 +0.00010 (+0.17%) RUB to USD: 0.01090 +0.00002 (+0.18%) ZAR to USD: 0.05340 +0.00004 (+0.08%) AED to USD: 0.27230 +0.00001 (+0.004%) SAR to USD: 0.26670 +0.00001 (+0.004%) TRY to USD: 0.03120 +0.00005 (+0.16%)

POLAIRUD POLDAS BABEL & SATPOLAIR POLRES BANGKA IMBAL TI RAJUK DI TELUK KELABAT: HENTIKAN SEKARANG — BATAS WAKTU HINGGA RABU 23 SEPTEMBER

BELINYU, BANGKA BELITUNG — Aktivitas pertambangan timah menggunakan alat isap (TI) rajuk di kawasan Teluk Kelabat, khususnya di sekitar Pulau Lampu, Desa Cupat, kembali mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.
 
Pada Selasa (22/9/2026), jajaran Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung melalui Pangkalan Sandar Belinyu bersama Satpolair Polres Bangka turun langsung ke lokasi memberikan imbauan tegas kepada para penambang agar segera menghentikan kegiatan dan mengosongkan lokasi, apabila tidak dilengkapi dokumen serta perizinan yang sah.
 
Operasi imbauan ini dipimpin langsung oleh Komandan Kapal Patroli, Aipda Endro Noviyanto, SH, dengan menggunakan sarana kapal patroli KP. XXVIII-2022 Direktorat Polairud Polda Babel.
 
Berdasarkan Informasi & Pemberitaan
 
Langkah aparat tersebut dilakukan menyusul adanya informasi serta pemberitaan terkait maraknya aktivitas TI rajuk di kawasan Teluk Kelabat — baik bagian dalam maupun luar, terutama di sekitar Pulau Lampu, Desa Cupat.
 
Aparat menegaskan: siapa pun yang melakukan penambangan tanpa kelengkapan perizinan yang dipersyaratkan dapat dikenakan proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Batas Waktu Hingga Rabu 23 September
 
Dalam imbauannya, aparat memberikan tenggang waktu hingga Rabu (23/9/2026). Apabila hingga batas tersebut para penambang tidak mengindahkan seruan dan masih ditemukan beraktivitas, maka pihak kepolisian menegaskan akan melakukan tindakan penegakan hukum secara tegas dan nyata.
 
Peringatan ini sekaligus menjadi teguran bagi seluruh pelaku TI rajuk di perairan Teluk Kelabat: hentikan kegiatan jika tidak memiliki dasar perizinan yang sah.
 
Masyarakat Diminta Ikut Mengawasi
 
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk turut aktif memberikan informasi apabila menemukan kembali aktivitas penambangan yang diduga tidak memiliki dokumen atau perizinan di kawasan tersebut. Pengawasan bersama diharapkan dapat menjaga ketertiban sekaligus melindungi ekosistem perairan dari kerusakan berkelanjutan.(Red) 
 
Baca Juga
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak