BELINYU, BANGKA BELITUNG — Aktivitas pertambangan timah menggunakan alat isap (TI) rajuk di kawasan Teluk Kelabat, khususnya di sekitar Pulau Lampu, Desa Cupat, kembali mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.
Pada Selasa (22/9/2026), jajaran Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung melalui Pangkalan Sandar Belinyu bersama Satpolair Polres Bangka turun langsung ke lokasi memberikan imbauan tegas kepada para penambang agar segera menghentikan kegiatan dan mengosongkan lokasi, apabila tidak dilengkapi dokumen serta perizinan yang sah.
Operasi imbauan ini dipimpin langsung oleh Komandan Kapal Patroli, Aipda Endro Noviyanto, SH, dengan menggunakan sarana kapal patroli KP. XXVIII-2022 Direktorat Polairud Polda Babel.
Berdasarkan Informasi & Pemberitaan
Langkah aparat tersebut dilakukan menyusul adanya informasi serta pemberitaan terkait maraknya aktivitas TI rajuk di kawasan Teluk Kelabat — baik bagian dalam maupun luar, terutama di sekitar Pulau Lampu, Desa Cupat.
Aparat menegaskan: siapa pun yang melakukan penambangan tanpa kelengkapan perizinan yang dipersyaratkan dapat dikenakan proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Batas Waktu Hingga Rabu 23 September
Dalam imbauannya, aparat memberikan tenggang waktu hingga Rabu (23/9/2026). Apabila hingga batas tersebut para penambang tidak mengindahkan seruan dan masih ditemukan beraktivitas, maka pihak kepolisian menegaskan akan melakukan tindakan penegakan hukum secara tegas dan nyata.
Peringatan ini sekaligus menjadi teguran bagi seluruh pelaku TI rajuk di perairan Teluk Kelabat: hentikan kegiatan jika tidak memiliki dasar perizinan yang sah.
Masyarakat Diminta Ikut Mengawasi
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk turut aktif memberikan informasi apabila menemukan kembali aktivitas penambangan yang diduga tidak memiliki dokumen atau perizinan di kawasan tersebut. Pengawasan bersama diharapkan dapat menjaga ketertiban sekaligus melindungi ekosistem perairan dari kerusakan berkelanjutan.(Red)
Tags:
Berita
