Scroll Untuk Baca Berita Gambar Konten
EUR to USD: 1.18122 +0.00170 (+0.14%) GBP to USD: 1.27450 +0.00230 (+0.18%) USD to JPY: 149.23 -0.15 (-0.10%) AUD to USD: 0.66890 +0.00050 (+0.07%) USD to CAD: 1.35670 -0.00080 (-0.06%) USD to CHF: 0.88340 -0.00030 (-0.03%) CNY to USD: 0.13860 +0.00010 (+0.07%) INR to USD: 0.01200 +0.00002 (+0.17%) IDR to USD: 0.000065 +0.0000001 (+0.15%) SGD to USD: 0.74230 +0.00040 (+0.05%) MYR to USD: 0.21450 +0.00020 (+0.09%) THB to USD: 0.02830 +0.00003 (+0.11%) VND to USD: 0.000042 +0.00000005 (+0.12%) KRW to USD: 0.000750 +0.000001 (+0.13%) BRL to USD: 0.19230 +0.00030 (+0.16%) MXN to USD: 0.05890 +0.00010 (+0.17%) RUB to USD: 0.01090 +0.00002 (+0.18%) ZAR to USD: 0.05340 +0.00004 (+0.08%) AED to USD: 0.27230 +0.00001 (+0.004%) SAR to USD: 0.26670 +0.00001 (+0.004%) TRY to USD: 0.03120 +0.00005 (+0.16%)

Ratusan PIP Rajuk Tawer Penuhi Teluk Limau Parit Tiga, Diduga Beroperasi di Luar IUP — Inisial TR Disebut

BANGKA BARAT — Aktivitas pertambangan timah yang diduga ilegal kembali marak di kawasan Teluk Limau,Cupat, Parit Tiga, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat. Pantauan awak media pada Minggu (13/9/2026) mendapati ratusan pipa rajuk tawer berjejer di perairan tersebut, yang dikabarkan beroperasi di luar izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah.
 
Kepadatan PIP tambang tersebut bahkan disebut-sebut telah memenuhi sebagian wilayah perairan Teluk Limau, Cupat menimbulkan kekhawatiran warga akan kerusakan ekosistem laut serta pelanggaran hukum yang berulang.
 
Aktivitas Terdokumentasi Langsung di Lokasi
 
Berdasarkan informasi dan dokumentasi yang diterima awak media, aktivitas tambang tersebut didokumentasikan langsung di lokasi pada Minggu (13/9/2026). Sumber yang tidak ingin disebutkan namanya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut berjalan cukup lama dan semakin berkembang dalam beberapa waktu terakhir.
 
Tak hanya itu, muncul informasi bahwa ponton-ponton tambang yang bekerja di kawasan tersebut diduga merupakan binaan pihak berinisial TR. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa aktivitas tersebut terorganisir dan berjalan secara terencana, meskipun diketahui beroperasi di luar batas IUP.
 
Publik Pertanyakan: Bagaimana Bisa Berjalan Ratusan Unit Tanpa Izin?
 
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: Jika aktivitas tersebut ilegal dan di luar IUP, bagaimana bisa ratusan unit ponton tambang beroperasi secara rapi dan terus-menerus tanpa tersentuh penindakan?
 
Apakah pengawasan dari instansi berwenang tidak berjalan, atau justru ada hal lain yang membuat kegiatan tersebut dapat berlangsung begitu masif dan terorganisir?
 
Masyarakat berharap pihak berwenang segera meninjau lokasi, memastikan status legalitas kegiatan tersebut, serta menindak tegas pihak-pihak yang mengoperasikan tambang di luar izin. Selain itu, perlu juga ditelusuri siapa sosok di balik inisial TR yang disebut-sebut sebagai pengelola atau pemodal dari aktivitas masif tersebut.
 
Catatan Redaksi: Informasi dalam berita ini berdasarkan pantauan lapangan dan keterangan sumber warga. Awak media masih membuka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan resmi.(Red) 
 
Baca Juga
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak