Scroll Untuk Baca Berita Gambar Konten
EUR to USD: 1.18122 +0.00170 (+0.14%) GBP to USD: 1.27450 +0.00230 (+0.18%) USD to JPY: 149.23 -0.15 (-0.10%) AUD to USD: 0.66890 +0.00050 (+0.07%) USD to CAD: 1.35670 -0.00080 (-0.06%) USD to CHF: 0.88340 -0.00030 (-0.03%) CNY to USD: 0.13860 +0.00010 (+0.07%) INR to USD: 0.01200 +0.00002 (+0.17%) IDR to USD: 0.000065 +0.0000001 (+0.15%) SGD to USD: 0.74230 +0.00040 (+0.05%) MYR to USD: 0.21450 +0.00020 (+0.09%) THB to USD: 0.02830 +0.00003 (+0.11%) VND to USD: 0.000042 +0.00000005 (+0.12%) KRW to USD: 0.000750 +0.000001 (+0.13%) BRL to USD: 0.19230 +0.00030 (+0.16%) MXN to USD: 0.05890 +0.00010 (+0.17%) RUB to USD: 0.01090 +0.00002 (+0.18%) ZAR to USD: 0.05340 +0.00004 (+0.08%) AED to USD: 0.27230 +0.00001 (+0.004%) SAR to USD: 0.26670 +0.00001 (+0.004%) TRY to USD: 0.03120 +0.00005 (+0.16%)

Polres Bangka Barat Gulung Tiga Pengedar Sabu dalam Sepekan, Total 66 Paket Diamankan




Polres Bangka Barat terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam kurun waktu sepekan terakhir, tiga orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan dari dua lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Mentok dan Kecamatan Parittiga. Kamis 17 Apri 2025

Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan dan respons cepat terhadap laporan masyarakat yang peduli terhadap lingkungan.

"Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Dalam seminggu ini, tiga pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti sabu dengan total berat mencapai 23,81 gram," ungkap AKBP Pradana Aditya Nugraha.

Penangkapan pertama dilakukan oleh Unit Resintel Polsek Mentok pada Selasa, 15 April 2025, sekitar pukul 00.05 WIB, terhadap dua pemuda berinisial MAS (18) dan MAP (20) di sebuah rumah di kawasan Kampung Baru, Kelurahan Keranggan, Kecamatan Mentok. Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan 53 paket sabu dengan berat 12,93 gram.

Selang beberapa menit kemudian, sekitar pukul 00.10 WIB, Satuan Narkoba Polres Bangka Barat bersama Unit Reskrim Polsek Jebus juga berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial LW (31), warga Desa Air Gantang, Kecamatan Parittiga. Penangkapan dilakukan di ruko milik pelaku yang juga digunakan sebagai tempat tinggal. 

Di lokasi, petugas menemukan 7 paket sabu siap edar dengan berat 10,88 gram, satu unit timbangan digital, sejumlah plastik klip, dan satu unit handphone yang digunakan untuk transaksi.

Ketiga pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses penyidikan di Polres Bangka Barat. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

"Kami tidak akan berhenti. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menjaga Bangka Barat dari bahaya narkotika. Mari bersama kita perangi narkoba, demi masa depan generasi muda yang lebih baik," tegas Kapolres.

Polres Bangka Barat terus mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Baca Juga
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak