Scroll Untuk Baca Berita Gambar Konten
EUR to USD: 1.18122 +0.00170 (+0.14%) GBP to USD: 1.27450 +0.00230 (+0.18%) USD to JPY: 149.23 -0.15 (-0.10%) AUD to USD: 0.66890 +0.00050 (+0.07%) USD to CAD: 1.35670 -0.00080 (-0.06%) USD to CHF: 0.88340 -0.00030 (-0.03%) CNY to USD: 0.13860 +0.00010 (+0.07%) INR to USD: 0.01200 +0.00002 (+0.17%) IDR to USD: 0.000065 +0.0000001 (+0.15%) SGD to USD: 0.74230 +0.00040 (+0.05%) MYR to USD: 0.21450 +0.00020 (+0.09%) THB to USD: 0.02830 +0.00003 (+0.11%) VND to USD: 0.000042 +0.00000005 (+0.12%) KRW to USD: 0.000750 +0.000001 (+0.13%) BRL to USD: 0.19230 +0.00030 (+0.16%) MXN to USD: 0.05890 +0.00010 (+0.17%) RUB to USD: 0.01090 +0.00002 (+0.18%) ZAR to USD: 0.05340 +0.00004 (+0.08%) AED to USD: 0.27230 +0.00001 (+0.004%) SAR to USD: 0.26670 +0.00001 (+0.004%) TRY to USD: 0.03120 +0.00005 (+0.16%)

KELANGKAAN BBM SUBSIDI: PRAKTIK PENGERITAN MENGILA DI SPBU BANGKA, BAHKAN DITAMPUNG TERANG-TERANGAN TANPA SANKSI

BANGKA – Kekhawatiran masyarakat terkait kelangkaan BBM subsidi semakin beralasan. Pantauan awak media mengungkap indikasi kuat bahwa BBM yang seharusnya dinikmati warga justru dialihkan dan ditimbun secara ilegal, sementara pasokan bagi kebutuhan harian masyarakat semakin sulit didapat.
 
Aktivitas mencurigakan terpantau jelas di SPBU dengan kode 24.3321.46 yang terletak di Jalan Raya Belinyu–Sungailiat, Dusun Kayu Arang, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, pada Kamis, 9 Juli 2026 pukul 14.00 WIB. Sejumlah kendaraan roda dua maupun roda empat terlihat hilir mudik melakukan pengisian bahan bakar jenis Pertalite secara berulang-ulang.
 
Bahkan, pelaku dengan leluasa dan terang-terangan memindahkan Pertalite ke dalam jeriken, yang kemudian disembunyikan di rumah warga yang lokasinya persis berada di depan area SPBU tersebut. Indikasi kuat menunjuk bahwa lokasi ini menjadi titik pengumpulan BBM bersubsidi untuk dialihkan ke sektor lain—diduga besar untuk kebutuhan operasional tambang—bukan lagi untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
 
Yang lebih memprihatinkan, seluruh aksi pelanggaran ini berlangsung di depan mata petugas SPBU tanpa ada upaya penghentian atau teguran sedikitpun. Para pegawai justru tampak berdiri di sekitar area pengisian dan seolah sengaja menutup mata terhadap pelanggaran yang terjadi.
 
Praktik ini jelas melanggar aturan yang berlaku, yaitu Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Kedua peraturan tersebut secara tegas melarang penjualan BBM subsidi menggunakan wadah tidak resmi seperti jeriken, serta melarang segala bentuk penimbunan dan pengalihan peruntukan BBM subsidi. Pelanggaran atas ketentuan ini dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 tahun dan denda mencapai Rp60 miliar.
 
Akibat maraknya praktik pengeritan ini, pasokan BBM bersubsidi bagi masyarakat umum semakin langka dan sulit didapat, memicu keresahan yang meluas di kalangan warga.
 
Awak media akan segera melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola SPBU, Pertamina Patra Niaga wilayah Bangka Belitung, serta instansi penegak hukum dan dinas terkait untuk meminta penjelasan serta langkah penindakan yang akan diambil.
 
Ruang Hak Jawab & Koreksi:
Sesuai prinsip jurnalistik berimbang, redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atau memiliki keterangan lain terkait isu ini untuk menyampaikan tanggapan melalui saluran resmi redaksi.
 
Redaksi
 
 
 

Baca Juga
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak