Sumber: Satuan Tindak Cepat Tri Cakti
Waktu Rilis: Selasa, 30 Juni 2026
Lokasi: Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung
PANGKALPINANG – Satuan Lapangan Tri Cakti bersama Satuan Tugas Pengamanan Hutan dan Sumber Daya Alam (Satgas PKH), Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, serta Intelijen Komando Resor Militer 045/Gaya berhasil membongkar tempat penimbunan dan peleburan timah ilegal yang tersembunyi di tengah kawasan pemukiman warga Kelurahan Jerambah Gantung, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang . Operasi penggerebekan berlangsung pada Selasa (30/6/2026) siang hingga malam hari, dan berjalan lancar tanpa hambatan berarti.
Aksi penindakan ini merupakan langkah nyata tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia untuk memperketat pengawasan tata kelola sumber daya alam strategis nasional, serta memberantas seluruh mata rantai penambangan, pengolahan, hingga perdagangan komoditas timah yang tidak memiliki izin resmi di wilayah Bangka Belitung.
Berdasarkan informasi yang diterima, tim gabungan telah melakukan pemantauan dan penyelidikan selama beberapa hari terakhir terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan Perumahan Cempaka Mas RT 006/RW 002, Kelurahan Jerambah Gantung. Warga sekitar sebelumnya melaporkan adanya lalu lintas kendaraan barang yang tidak wajar serta munculnya asap dari sebuah bangunan hunian di kawasan tersebut pada waktu-waktu tertentu.
Saat dilakukan penggeledahan mendalam di bangunan yang dimaksud, petugas menemukan tumpukan balok timah hasil peleburan skala rumahan yang disusun rapi di ruang tertutup dan halaman belakang rumah. Dari pemeriksaan awal, tercatat sebanyak sekitar 160 batang balok timah campuran berhasil diamankan dengan estimasi berat total mencapai 4.000 kilogram atau setara 4 ton, yang diketahui belum memiliki dokumen legalitas perizinan maupun bukti asal usul yang sah.
“Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan berhasil menemukan dan mengamankan sekitar 160 balok timah campuran dengan estimasi berat kurang lebih 4.000 kilogram. Barang bukti diamankan untuk dibawa ke tempat penampungan sementara guna pemeriksaan lebih lanjut,” tulis keterangan resmi Satlap Tri Cakti yang diterima redaksi pada Selasa malam.
Hingga saat ini, belum ada penangkapan terhadap pihak yang menguasai bangunan maupun pelaku usaha peleburan tersebut, namun penyelidikan terus diperdalam untuk menelusuri jaringan pengumpul, penyalur, hingga pihak yang memesan hasil produksi timah ilegal tersebut. Barang bukti yang disita akan menjadi dasar penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan serta tindak pidana ekonomi.
Kasus ini kembali mempertegas bahwa praktik pertambangan dan pengolahan timah tanpa izin tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi menyusup hingga ke tengah pemukiman padat penduduk yang berisiko bagi keselamatan warga sekitar. Pemerintah dan aparat penegak hukum berkomitmen terus melakukan penindakan tegas dan berkelanjutan demi menjaga kelestarian sumber daya alam serta kesejahteraan masyarakat Bangka Belitung.
Tags:
Berita
