PANGKALPINANG — Sebuah mobil Granmex berwarna putih dengan nomor polisi B 9275 FZ yang diduga mengangkut pasir timah kering dari Desa Kimak, Kecamatan Merawang, berhasil digerebek Tim Satgas Trisakti saat tiba di gudang milik Bos Roni di Kota Pangkalpinang. Insiden tersebut berlangsung saat mobil baru saja tiba dan hendak menurunkan muatan pasir timah, pada [hari/tanggal, isi sesuai waktu kejadian].
Dari hasil pemeriksaan mendalam di lokasi, petugas menemukan sebanyak 39 karung pasir timah kering. Setiap karung diperkirakan berisi berat mencapai 40 kilogram, sehingga total keseluruhan muatan mencapai 1,5 ton.
Berdasarkan keterangan pekerja yang ada di lokasi gudang, pasir timah tersebut berasal dari gudang milik seseorang yang dikenal dengan nama Bos Miloy. Rencananya, setelah diturunkan di gudang Bos Roni, material timah itu akan dikirim ke lokasi Semester, Air Mesuk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.
Penangkapan dan penyitaan ini menjadi bukti nyata masih berlangsungnya pergerakan hasil tambang timah yang diduga tanpa izin sah di wilayah tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, proses penyitaan barang bukti dan pemeriksaan pihak-pihak terkait masih terus dilakukan oleh Satgas Trisakti. Awak media terus mendalami kasus ini untuk memastikan kejelasan status legalitas pengangkutan serta identitas pihak-pihak yang terlibat.
Catatan Redaksi: Kejelasan asal-usul, izin pengangkutan, dan pemilik barang menjadi kunci penting dalam penanganan kasus ini. Apabila pengangkutan dilakukan tanpa dokumen sah, maka tindakan tersebut melanggar peraturan pertambangan yang berlaku di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Tags:
Berita
