Scroll Untuk Baca Berita Gambar Konten
EUR to USD: 1.18122 +0.00170 (+0.14%) GBP to USD: 1.27450 +0.00230 (+0.18%) USD to JPY: 149.23 -0.15 (-0.10%) AUD to USD: 0.66890 +0.00050 (+0.07%) USD to CAD: 1.35670 -0.00080 (-0.06%) USD to CHF: 0.88340 -0.00030 (-0.03%) CNY to USD: 0.13860 +0.00010 (+0.07%) INR to USD: 0.01200 +0.00002 (+0.17%) IDR to USD: 0.000065 +0.0000001 (+0.15%) SGD to USD: 0.74230 +0.00040 (+0.05%) MYR to USD: 0.21450 +0.00020 (+0.09%) THB to USD: 0.02830 +0.00003 (+0.11%) VND to USD: 0.000042 +0.00000005 (+0.12%) KRW to USD: 0.000750 +0.000001 (+0.13%) BRL to USD: 0.19230 +0.00030 (+0.16%) MXN to USD: 0.05890 +0.00010 (+0.17%) RUB to USD: 0.01090 +0.00002 (+0.18%) ZAR to USD: 0.05340 +0.00004 (+0.08%) AED to USD: 0.27230 +0.00001 (+0.004%) SAR to USD: 0.26670 +0.00001 (+0.004%) TRY to USD: 0.03120 +0.00005 (+0.16%)

JURNALIS DISERANG OLEH KOJOY SAAT AKAN KONFIRMASI PEMILIK TAMBANG DI SONGIN DANAU BIRU MERAWANG


Merawang, Bangka — Tindakan kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Insiden ini berlangsung pada Senin, 5 Mei 2025, di kawasan tambang timah rakyat (TI) Songin Danau Biru, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, ketika tim media hendak mengonfirmasi aktivitas tambang yang diduga ilegal.

Saat tim media menyampaikan niat untuk mewawancarai pemilik tambang, seorang pria yang diketahui bernama Kojoy, diduga sebagai pemilik atau pekerja tambang, tiba-tiba mendatangi dan langsung melakukan penyerangan. Kojoy mencekik salah satu jurnalis, mengancam akan membakar kendaraan tim media, dan bahkan menantang berkelahi di luar lokasi.

“Kami datang secara profesional, membawa identitas media dan hanya ingin konfirmasi. Tapi responnya justru kekerasan. Saya sendiri dicekik oleh Kojoy,” ujar jurnalis korban kejadian tersebut.

Kejadian ini sudah dilaporkan ke Polres Bangka dengan menyertakan bukti video dan foto penyerangan. Namun sampai saat ini, belum ada tindakan hukum yang diambil oleh pihak kepolisian terhadap pelaku.

Tim media mengecam keras tindakan ini dan mendesak aparat untuk segera menindaklanjuti laporan, mengingat tindakan Kojoy telah melanggar hukum dan menjadi bentuk nyata penghalangan terhadap kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Baca Juga
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak