Di Balik Kantor Walikota: Pabrik Arak Ilegal Beroperasi Terang-terangan


 

PANGKALPINANG (20/2/2026) – Sebuah tamparan keras bagi supremasi hukum di Kota Beribu Senyuman. Aktivitas produksi dan transaksi minuman beralkohol (miras) jenis arak beroperasi lepas dan tanpa hambatan di sebuah rumah pribadi—tepat di "pekarangan" belakang Kantor Walikota Pangkalpinang.
 
Keberadaan pabrik arak ilegal ini, yang berdiri tegak di jantung pusat pemerintahan, bukan saja mencederai kesucian bulan Ramadan, melainkan merupakan pembangkangan terang-terangan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkalpinang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
 
Pelanggaran Berlapis, Hukum Teraba
 
Berdasarkan pantauan tim media pada Jumat (20/2), aktivitas di lokasi tersebut berjalan lancar seolah tak ada aturan yang mengikat. Secara hukum, operasi ini diduga kuat melanggar pasal-pasal krusial dalam perda setempat:
 
- Gangguan Ketertiban Umum: Merujuk Perda No. 13/2016, setiap aktivitas yang mengganggu ketentraman masyarakat—termasuk produksi miras di area pemukiman—adalah pelanggaran hukum yang nyata.
- Pelanggaran Perizinan: Pengolahan miras rumahan tanpa izin industri dan izin edar resmi merupakan tindak pidana ringan yang seharusnya langsung ditindak tegas oleh Satpol PP sebagai garda terdepan penegak perda.
 
Ironi di Depan Mata: Aroma Ciu di Zona Pengawasan
 
Investigasi lapangan mengungkap fakta yang lebih memilukan: aroma fermentasi bahan baku arak tercium menyengat hingga ke jalan umum. Ironisnya, lokasi ini berada tepat dalam radius pengawasan utama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), yang kantornya terletak tak jauh dari titik lokasi.
 
"Ini sangat aneh. Bagaimana mungkin pabrik miras bisa bertahan lama tepat di belakang kantor pemegang kebijakan tertinggi kota ini? Apakah Perda kita hanya sekadar macan kertas?" ujar seorang tokoh pemuda setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan, dengan nada kecewa.
 
Publik Menanti Ketegasan, Walikota Diminta Turun Tangan
 
Hingga berita ini dirilis, belum ada langkah nyata dari Satpol PP Kota Pangkalpinang maupun Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyegelan atau penggerebekan. Padahal, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan penuh kepada Satpol PP untuk menindak tegas pelanggar perda.
 
Fakta bahwa pabrik ini seolah "tak tersentuh" memicu spekulasi miring di tengah masyarakat—adakah pembiaran yang terjadi, ataukah intelijen wilayah yang lemah? Publik kini mendesak Walikota Pangkalpinang untuk segera menginstruksikan jajarannya bertindak sesuai amanat hukum, mengakhiri operasi ilegal ini, dan membuktikan bahwa aturan di Kota Beribu Senyuman bukan sekadar tulisan mati.
 
 
 
Apakah versi ini sudah sesuai dengan nuansa yang Anda inginkan, atau ada bagian tertentu yang ingin ditekankan lagi?
Baca Juga
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak