BANGKA – Aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) kembali merajalela dan merusak ekosistem di Daerah Aliran Sungai (DAS) Gusung, wilayah Nelayan Dua, Sungailiat, Bangka. Puluhan unit ponton ti rajuk terlihat beroperasi secara masif dan terang-terangan, namun hingga kini seolah tak tersentuh oleh penegakan hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Selasa (31/3/2026), operasi ilegal ini bukan berjalan sendiri-sendiri, melainkan memiliki sistem koordinasi yang sangat rapi dan terorganisir. Salah satu modus yang digunakan adalah penggunaan bendera sebagai tanda pengenal dan perlindungan.
Diketahui, puluhan ponton tersebut diklaim berada di bawah koordinasi seorang tokoh lokal bernama Ambok Nai, yang identik menggunakan bendera merah. Sistem yang berlaku di sana dikenal dengan istilah "bayar bendera", di mana para penambang wajib membayar sejumlah uang demi keamanan dan kelancaran operasional mereka.
"Sistem mereka pakai bendera, puluhan ponton rajuk pakai bendera merah, semuanya dikoordinasi oleh Ambok Nai," ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya.
Aksi penambangan liar ini diketahui sudah berlangsung sejak pasca-Lebaran dan terus beroperasi hingga saat ini tanpa adanya tindakan tegas dari aparat berwenang. Kerusakan lingkungan akisi sedimentasi dan pendangkalan sungai pun dipastikan semakin parah akibat aktivitas yang tidak mematuhi aturan ini.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya menghubungi pihak kepolisian, khususnya Kapolres Bangka, untuk meminta konfirmasi dan tanggapan resmi terkai maraknya tambang ilegal yang diduga memiliki " Melanggar payung hukum" tersebut.
Tags:
berita
