BANGKA SELATAN - Pada hari Minggu, tanggal 22 Februari 2026 sekira Pukul 06.30 WIB, pelapor melihat anak pelapor yaitu Sdri. NA pergi ke belakang rumah.
Setelah berselang 1 jam kemudian pelapor menunggu dan khawatir dengan anaknya, sekira pukul 07.30 Sdri. NA pulang kembali ke rumah lewat belakang dan langsung pelapor tanyakan dari mana dan berbuat apa.
Pada awalnya anak pelapor tidak menjawab, kemudian pelapor berupaya membujuk dan menanyakan berulangkali, akhirnya dijawab bahwa ia dihubungi via telpon oleh terduga pelaku yaitu Sdr. SP untuk menemuinya di belakang rumah, dan sesampai dibelakang rumah, Sdr. SP memberi uang kepada anak pelapor.
Kemudian pelapor bertanya kepada anaknya untuk apa Sdr. SP memberikan uang, dijawab anaknya mengaku bahwa Sdr. SP telah melakukan persetubuhan kepadanya.
Mendengar jawaban tersebut, kemudian pelapor bertanya Kepada anaknya kapan kejadian tersebut terjadi.?
Anak pelapor menjawab bahwa kejadian tersebut terjadi ± sudah 5 (lima) kali.
Sdr. SP membujuk anak pelapor dengan menggunakan uang setiap kali mau melakukan Persetubuhan atau pencabulan.
Setelah pelapor mengetahui hal tersebut pelapor langsung melaporkan ke Mapolres Bangka Selatan.
" Setelah menerima Laporan Polisi tersebut, unit opsnal dan unit PPA Sat Reskrim Polres Bangka Selatan langsung melakukan penyelidikan. Unit PPA Sat Reskrim selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban dan saksi-saksi, "kata PS Kasi Humas Polres Basel Iptu GJ Budi SH seizin Kapolres Bangka Selatan, saat di konfirmasi lewat via whatsApps, selasa ( 31/03/26 )
Kemudian pada hari Jum'at, tanggal 27 Maret 2026, terlapor telah menyerahkan diri ke Polres Bangka Selatan, selanjutnya penyidik langsung melakukan Pemeriksaan Saksi terlebih dahulu Terhadap Terlapor Sdr. SP berdasarkan hasil pemeriksaan Sdr. SP mengakui perbuatannya,
Kemudian Unit PPA Polres Bangka Selatan melaksanakan Gelar Perkara dan menetapkan Terlapor Sdr. SP sebagai tersangka.
Barang bukti yang berhasil di amankan
- Beberapa helai pakaian dan handphone
" Modus pelaku melakukannya
Pelaku mengiming-imingi memberikan uang kepada korban, " Ujarnya
" Tersangka Sdr. SP dipersangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang dan atau Pasal 415 Huruf (b) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukumannya 5 tahun sampai dengan 15 tahun penjara, " Pungkasnya ( abi)
Tersangka ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan
Sumber data Unit PPA Sat Reskrim Polres Basel
Kasat Reskrim AKP Imam Satriawan, S.H., M.Si
Tags:
berita
