Pangkalpinang, 27 Maret 2026 – Kediaman pribadi seorang pengusaha berinisial HN di Perumahan Tua Tunu, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, diduga menjadi markas utama penyimpanan rokok ilegal tanpa cukai resmi di Provinsi Bangka Belitung.
Informasi yang diterima dari sumber tak bernama mengungkapkan, HN telah lama menjajaki bisnis rokok tidak resmi dan dipercaya sebagai "bos besar" yang mensuplai barang terlarang tersebut ke berbagai daerah sepanjang kepulauan.
"Ini bos besarnya di Bangka, semua jalur distribusi rokok ilegal hampir semuanya dari dia," tegas sumber pada Jumat (27/3).
Yang lebih mengkhawatirkan, pihak terkait pernah menindak HN melalui proses hukum dari Bea Cukai, namun aktivitas ilegalnya kini kembali beroperasi dengan leluasa. "Dulu sudah kena sangsi dari Bea Cukai, tapi akhirnya bebas saja. Bahkan akhir-akhir ini dia terus mendapatkan keuntungan besar dari penjualan rokok tanpa cukai," tambah sumber.
Kasus ini mengangkat pertanyaan besar tentang efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di daerah. Bagaimana bisa rokok ilegal dalam jumlah besar masuk lewat pelabuhan tanpa ditemukan? Mengapa aktivitas yang jelas merugikan negara ini bisa berkembang pesat hingga menjangkau pelosok Bangka Belitung?
Komitmen Bea Cukai dalam mengantisipasi masuknya barang ilegal tanpa dokumen resmi kini dipertanyakan secara tajam. Negara tidak hanya dirugikan dari hilangnya penerimaan cukai yang seharusnya digunakan untuk pembangunan, namun juga menunjukkan celah besar dalam sistem pengawasan – bukan hanya pada sektor tambang dan mineral yang sering menjadi sorotan kasus penyelundupan, melainkan juga pada perdagangan barang konsumsi seperti rokok.
Pertanyaan publik ' Kapan pihak berwenang akan mengambil tindakan tegas dan menyelesaikan akar masalah yang membuat bisnis ilegal ini tetap bertahan?
Tags:
berita
