
Muntok, Bangka Barat – Polres Bangka Barat melalui Tim Hiu Barat Sat Polairud Babar menggelar konferensi pers resmi untuk memaparkan hasil pembongkaran jaringan penyelundupan pasir timah tanpa izin yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bangka Barat. Acara yang berlangsung di Mapolres Bangka Barat ini dipimpin langsung oleh jajaran pimpinan Polres Bangka Barat dan dihadiri oleh awak media serta perwakilan instansi terkait.
Dalam paparannya, petugas menyampaikan bahwa penangkapan terduga pelaku dilakukan pada Kamis, 26 Februari 2026 sekira pukul 01.00 WIB di pinggir pantai perairan Enjel, Dusun Air Putih, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat. Dari operasi tersebut, total lima orang terduga pelaku berhasil diamankan.
"Awalnya, kami mengamankan tiga orang langsung di lokasi kejadian, yaitu IW (47, swasta, domisili PAL 1 Kec. Muntok), AL (34, swasta, domisili Desa Rambat Kec. Simpang Teritip), dan HR (50, swasta, domisili Air Samak Kec. Muntok). Ketiganya tidak sedang melakukan kegiatan saat diamankan, namun di lokasi masih tertinggal alat-alat yang diduga digunakan untuk penyelundupan," ujar perwakilan penyidik dalam konferensi pers.
Setelah dilakukan pengembangan kasus, petugas juga berhasil mengamankan dua orang lagi yang terlibat dalam jaringan ini, yaitu AM (50, swasta, domisili Perumahan Graha Loka Pangkalpinang) dan AH (35, swasta, domisili Jl. Skip Pal 2 Kec. Muntok).
Peran Spesifik Para Tersangka
Setiap tersangka memiliki peran yang terstruktur dalam jaringan penyelundupan ini:
- IW: Bertindak sebagai supir truk nopol BN 8628 RR warna kuning, yang ditugaskan oleh AH untuk menjemput buruh pikul setelah kegiatan mereka selesai.
- AL: Berperan sebagai buruh pikul dan supir perahu pancung yang bertugas melangsir pasir timah dari pesisir pantai ke kapal cepat/hantu di tengah laut.
- HR: Menjadi supir dumtruk warna kuning nopol BN 8655 RL yang bertugas membawa pasir timah dari gudang milik AH ke pinggir pantai Enjel.
- AM: Menjabat sebagai koordinator lapangan, pemesan kapal cepat/hantu, serta pemilik sebagian pasir timah yang diselundupkan.
- AH: Merupakan salah satu pemilik pasir timah, pengatur seluruh mobilisasi kegiatan, serta pemilik dua unit truk yang digunakan dalam operasi.
Modus Operandi yang Digunakan
Para tersangka terlebih dahulu mengolah pasir timah mentah di gudang milik AH dengan cara dilobi dan digoreng. Hasil olahan tersebut kemudian dimasukkan ke dalam paks atau kantong plastik, dibungkus lagi dengan karung, dan dijahit rapi.
Setelah proses pengolahan selesai, HR mengangkut pasir timah tersebut menggunakan truk menuju pantai Enjel. Di lokasi tersebut, AL dan buruh pikul menerima dan melangsir pasir timah ke perahu pancung untuk dibawa ke tengah laut, di mana sudah menunggu kapal cepat atau kapal hantu yang telah dipesan oleh AM. Selanjutnya, pasir timah tersebut dijual ke daerah Johor, Malaysia.
Tindakan yang Dilakukan Penyidik
Hingga konferensi pers ini digelar, penyidik Polres Bangka Barat telah melakukan serangkaian tindakan hukum, antara lain:
1. Mengumpulkan seluruh barang bukti yang ada di lokasi kejadian dan mengembangkan penyelidikan ke arah hulu untuk membuktikan sumber barang, proses pengolahan, pengangkutan, hingga proses penjualan.
2. Melakukan pemeriksaan terhadap kelima tersangka dan berkoordinasi dengan pihak sistem peradilan pidana mengenai konstruksi perkara.
3. Melakukan gelar perkara dan menetapkan status tersangka kepada kelima pelaku.
4. Melakukan penahanan terhadap kelima tersangka dan melakukan penyitaan terhadap seluruh barang bukti yang ditemukan.
Pasal yang Disangkakan
Kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 161 Jo Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 20 dan 21 UU Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan atau pemanfaatan, pengangkutan, atau penjualan mineral dan atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin resmi lainnya diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Fakta Hasil Pemeriksaan
Dari proses pemeriksaan yang dilakukan, ditemukan fakta bahwa kegiatan penyelundupan ini sudah dilakukan sebanyak dua kali sebelum akhirnya terbongkar:
1. Pada tanggal 15 Februari 2026, sebanyak 4,8 ton pasir kering dengan nilai Rp1.584.000.000,- (satu miliar lima ratus delapan puluh empat juta rupiah) dijual ke Malaysia kepada An. CH.
2. Pada tanggal 25 Februari 2026, sebanyak 6,4 ton pasir kering dengan nilai Rp2.112.000.000,- (dua miliar seratus dua belas juta rupiah) dijual ke Malaysia kepada An. AK.
Total kerugian negara yang telah terjadi dari kedua kegiatan penyelundupan tersebut mencapai Rp3.696.000.000,- (tiga miliar enam ratus sembilan puluh enam juta rupiah). Proses pengangkutan pasir timah ke Malaysia dilakukan menggunakan kapal cepat atau kapal hantu bermesin 5.
Barang Bukti yang Diamankan
Penyidik juga memaparkan daftar barang bukti yang telah berhasil disita dari lokasi kejadian dan dari para tersangka, antara lain:
- Dua truk warna kuning dengan nomor polisi BN 8688 RR dan BN 8655 RL
- Dua unit perahu pancung berikut mesin 40 PK
- Satu unit speed boat berikut mesin 40 PK
- Empat unit handphone
- Satu buku paspor
- Tiga unit kamera pengawas (CCTV) berikut simcard
- Satu unit router WIFI
- Satu buah tempat penggorengan pasir timah
- Satu buah box lobby berikut sakan
- Sekop dan alat penggaruk
- Satu unit mesin air/Robin
- 20 karung tailing hasil sisa pengolahan pasir timah
- Satu buah magnet korea
- Satu buah timbangan duduk 100 Kg
- Satu unit mesin balance pasir timah
- Satu unit mesin jahit karung pasir timah
Dalam penutupannya, jajaran Polres Bangka Barat menyatakan bahwa proses hukum terhadap kelima tersangka masih terus berjalan. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini dengan tuntas, memastikan seluruh tanggung jawab hukum tersangka terpenuhi, serta mencegah kegiatan penyelundupan serupa terulang di masa depan demi menjaga keamanan dan kelestarian sumber daya alam di wilayah Bangka Barat.
Tags:
berita
