Scroll Untuk Baca Berita Gambar Konten
EUR to USD: 1.18122 +0.00170 (+0.14%) GBP to USD: 1.27450 +0.00230 (+0.18%) USD to JPY: 149.23 -0.15 (-0.10%) AUD to USD: 0.66890 +0.00050 (+0.07%) USD to CAD: 1.35670 -0.00080 (-0.06%) USD to CHF: 0.88340 -0.00030 (-0.03%) CNY to USD: 0.13860 +0.00010 (+0.07%) INR to USD: 0.01200 +0.00002 (+0.17%) IDR to USD: 0.000065 +0.0000001 (+0.15%) SGD to USD: 0.74230 +0.00040 (+0.05%) MYR to USD: 0.21450 +0.00020 (+0.09%) THB to USD: 0.02830 +0.00003 (+0.11%) VND to USD: 0.000042 +0.00000005 (+0.12%) KRW to USD: 0.000750 +0.000001 (+0.13%) BRL to USD: 0.19230 +0.00030 (+0.16%) MXN to USD: 0.05890 +0.00010 (+0.17%) RUB to USD: 0.01090 +0.00002 (+0.18%) ZAR to USD: 0.05340 +0.00004 (+0.08%) AED to USD: 0.27230 +0.00001 (+0.004%) SAR to USD: 0.26670 +0.00001 (+0.004%) TRY to USD: 0.03120 +0.00005 (+0.16%)

POLRESTA PANGKALPINANG BERHASIL MENGUNGKAP KASUS PENGGELAPAN MOTOR YANG DIGADAIKAN DAN DIJUAL

PANGKALPINANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang, melalui Unit Operasional Tim Buser Naga, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah Kota Pangkalpinang. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa (3/3/2026), setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan mendalam terhadap laporan yang diterima.
 
Kasus ini bermula pada Kamis, 4 September 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Raya Tuatunu, Kelurahan Tuatunu Indah, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang. Seorang pria berusia 23 tahun melaporkan bahwa sepeda motor miliknya, jenis Yamaha NMax warna perak dengan nomor polisi BN 3260 AC, diduga telah digelapkan.
 
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, terduga pelaku berinisial H.F. (25), warga Kecamatan Pangkalpinang, awalnya menawarkan kepada korban adanya pihak yang ingin menyewa motor tersebut selama tiga bulan. Pelaku menjanjikan imbalan sebesar Rp2.850.000 per bulan, sehingga korban menyetujui dan menyerahkan kendaraannya.
 
Namun, pada 27 Oktober 2025, korban mendapat informasi bahwa motornya telah digadaikan. Setelah dikonfirmasi, istri pelaku membenarkan bahwa suaminya memang telah menggadaikan kendaraan tersebut. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp33.450.000 dan segera melaporkannya ke Polresta Pangkalpinang.
 
Dalam proses pengembangan kasus pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, Tim Buser Naga melakukan pemeriksaan terhadap H.F. yang saat itu telah diamankan dalam perkara berbeda. Dari hasil interogasi, H.F. mengakui telah menggadaikan motor milik korban sehari setelah menerima kendaraan tersebut dengan alasan kebutuhan ekonomi.
 
Motor tersebut digadaikan kepada seorang perempuan berinisial S.A. (32) dengan nilai Rp8.100.000 tanpa batas waktu. Selanjutnya, S.A. menjual sepeda motor tersebut kepada pria berinisial S. (28) seharga Rp13.000.000.
 
Petugas kemudian mengamankan S.A. dan S., serta berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMax warna perak dengan nomor polisi BN 3260 AC.
 
Saat ini, ketiga terduga pelaku telah dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih mendalami kemungkinan adanya unsur pidana lain yang terkait dalam kasus ini.
 
Sumber: Humas Polresta Pangkalpinang
Baca Juga
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak