Scroll Untuk Baca Berita Gambar Konten
EUR to USD: 1.18122 +0.00170 (+0.14%) GBP to USD: 1.27450 +0.00230 (+0.18%) USD to JPY: 149.23 -0.15 (-0.10%) AUD to USD: 0.66890 +0.00050 (+0.07%) USD to CAD: 1.35670 -0.00080 (-0.06%) USD to CHF: 0.88340 -0.00030 (-0.03%) CNY to USD: 0.13860 +0.00010 (+0.07%) INR to USD: 0.01200 +0.00002 (+0.17%) IDR to USD: 0.000065 +0.0000001 (+0.15%) SGD to USD: 0.74230 +0.00040 (+0.05%) MYR to USD: 0.21450 +0.00020 (+0.09%) THB to USD: 0.02830 +0.00003 (+0.11%) VND to USD: 0.000042 +0.00000005 (+0.12%) KRW to USD: 0.000750 +0.000001 (+0.13%) BRL to USD: 0.19230 +0.00030 (+0.16%) MXN to USD: 0.05890 +0.00010 (+0.17%) RUB to USD: 0.01090 +0.00002 (+0.18%) ZAR to USD: 0.05340 +0.00004 (+0.08%) AED to USD: 0.27230 +0.00001 (+0.004%) SAR to USD: 0.26670 +0.00001 (+0.004%) TRY to USD: 0.03120 +0.00005 (+0.16%)

Viral..!!! Di Tubaba Aset Negara Diperjualbelikan.

Tubaba - Viral di media sosial polemik tentang adanya oknum yang diduga di beckingi Preman dan Aparat Penegak Hukum (APH) yang sedang beraktifitas membongkar serta memperjualbelikan plat besi atau yang sering disebut Talang Londo (Aqueduct Besi) dengan sambungan Keling sebagai saluran irigasi yang berada di Tiyuh Kagungan Ratu Agung Kecamatan Tulang Bawang Udik Kabupaten Tulang bawang Barat (Tubaba).

Beragam komentar disampaikan oleh beberapa akun di group media sosial tersebut dari komentar pertanyaan hingga komentar pedas, hal ini yang menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten berjuluk Ragem Sai Mangi wawai ini.

Plat besi yang ditaksir memiliki berat hingga ribuan ton tersebut menjadi objek beberapa oknum yang diduga melibatkan Aparat desa hingga pejabat pemerintahan setempat untuk bisa menghasilkan cuan dengan cara dipotong-potong untuk di jual kepada pengusaha besi tua, dan hasil penjualannya ditaksir mencapai Ratusan juta rupiah, wajar saja dengan angka yang sangat menggiurkan tersebut membuat banyak pihak bertanya-tanya.

Pertanyaan berbagai pihak memang sangat sederhana, milik siapa besi tersebut dan mengapa harus dijual oleh oknum ketika itu masih milik negara atau Barang Milik Negara (BMN), Sejatinya, penjualan aset negara secara legal harus melalui persetujuan dari DPRD kabupaten setempat dan melalui proses lelang tertentu, namun pertanyaannya, kemana anggota Legislatif kabupaten Tubaba ketika hal ini terjadi.?

Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Penjualan aset negara secara ilegal dapat diancam hukuman berat, termasuk pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun hingga 20 tahun, serta denda yang sangat besar, berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi. Pelaku juga dapat dijerat pasal penggelapan (KUHP), tuntutan ganti rugi, hingga pemecatan yang berstatus bagi PNS.
Pada sanksi pidana Undang-undang Tipikor, setiap orang yang menyalahgunakan wewenang atau jabatan dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) sehingga merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun beserta denda dan tindakan ini dikategorikan sebagai penggelapan barang yang berstatus milik negara.

Sanksi Administratif/Disiplin: Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) atau pegawai BUMN, pelaku dapat dikenakan sanksi disiplin berat, mulai dari penurunan golongan hingga pemecatan tidak hormat dan berdasarkan peraturan pengelolaan BMN/Daerah, setiap pihak yang mengakibatkan kerugian negara wajib mengganti rugi nilai aset yang dijual secara ilegal. (Red)
Baca Juga
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak