Bangka Belitung, 6 Mei 2026 – Sebuah kegiatan seminar dan dialog publik yang menarik dan berharga telah diadakan di wilayah Bangka Belitung pada hari Rabu, 6 Mei 2026. Acara ini mengumpulkan berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari Dewan Pers, Kepolisian Republik Indonesia (Polri), para wartawan, tokoh masyarakat, serta warga umum yang tertarik dengan isu kemerdekaan pers dan penegakan hukum di Indonesia.
Tema utama yang dibahas dalam acara ini adalah penerapan dan makna dari Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri Nomor 05/DP/MOU/III/2022, yang berfokus pada koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers serta penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan. Melalui presentasi, diskusi terbuka, dan pertukaran pandangan, para peserta diajak untuk memahami lebih dalam hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam menjaga keseimbangan antara kebebasan pers dan aturan hukum yang berlaku.
Perwakilan dari Polri menjelaskan kewajiban pihaknya untuk menjamin perlindungan hukum dan keamanan bagi wartawan saat menjalankan tugas dan profesinya. Hal ini mencakup jaminan agar wartawan dapat bekerja secara bebas, objektif, dan profesional tanpa adanya tekanan atau gangguan dari pihak mana pun. Di sisi lain, juga disampaikan bahwa perlindungan ini tidak berarti kebebasan tanpa batas, karena wartawan tetap harus bertindak sesuai dengan kode etik jurnalistik dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dewan Pers juga memberikan penjelasan mendalam mengenai mekanisme penyelesaian sengketa terkait produk jurnalistik. Sesuai dengan nota kesepahaman, sengketa semacam itu wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui jalur mediasi dan penyelesaian di bawah pengawasan Dewan Pers, bukan langsung melalui jalur hukum pidana. Hal ini bertujuan untuk menjaga esensi kemerdekaan pers sebagai sarana penyampaian informasi dan kontrol sosial, sekaligus memastikan hak jawab serta hak koreksi bagi pihak yang merasa dirugikan dapat dijalankan dengan baik dan adil.
Selain itu, juga ditekankan bahwa produk jurnalistik itu sendiri tidak dapat dijadikan dasar utama untuk proses pidana umum. Proses hukum hanya dapat dijalankan jika tindakan yang dilakukan oleh wartawan tidak berkaitan dengan tugas jurnalistiknya, atau jika tindakan tersebut melanggar ketentuan hukum lain yang tidak terkait dengan isi atau proses pembuatan berita.
Para peserta acara sangat antusias dalam mengikuti sesi dialog, dengan banyak pertanyaan dan pandangan yang disampaikan. Banyak dari mereka menyambut baik keberadaan nota kesepahaman ini sebagai langkah maju yang penting untuk melindungi peran pers di Indonesia, sekaligus memastikan bahwa profesi wartawan dijalankan dengan tanggung jawab dan integritas. Acara ini dianggap sebagai sarana yang efektif untuk membangun pemahaman bersama dan kerjasama yang lebih erat antara lembaga penegak hukum, lembaga pengawas pers, dan para pelaku pers demi terciptanya iklim pers yang sehat dan terpercaya di Indonesia.
Tags:
Berita
