Scroll Untuk Baca Berita Gambar Konten
EUR to USD: 1.18122 +0.00170 (+0.14%) GBP to USD: 1.27450 +0.00230 (+0.18%) USD to JPY: 149.23 -0.15 (-0.10%) AUD to USD: 0.66890 +0.00050 (+0.07%) USD to CAD: 1.35670 -0.00080 (-0.06%) USD to CHF: 0.88340 -0.00030 (-0.03%) CNY to USD: 0.13860 +0.00010 (+0.07%) INR to USD: 0.01200 +0.00002 (+0.17%) IDR to USD: 0.000065 +0.0000001 (+0.15%) SGD to USD: 0.74230 +0.00040 (+0.05%) MYR to USD: 0.21450 +0.00020 (+0.09%) THB to USD: 0.02830 +0.00003 (+0.11%) VND to USD: 0.000042 +0.00000005 (+0.12%) KRW to USD: 0.000750 +0.000001 (+0.13%) BRL to USD: 0.19230 +0.00030 (+0.16%) MXN to USD: 0.05890 +0.00010 (+0.17%) RUB to USD: 0.01090 +0.00002 (+0.18%) ZAR to USD: 0.05340 +0.00004 (+0.08%) AED to USD: 0.27230 +0.00001 (+0.004%) SAR to USD: 0.26670 +0.00001 (+0.004%) TRY to USD: 0.03120 +0.00005 (+0.16%)

KASUS PENYALAHGUNAAN SOLAR: MENGAPA PEMILIK DAN DIREKSI BELUM DISERET KE HUKUM?

PANGKALPINANG – Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung mengamankan satu unit mobil tangki bermuatan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi dalam operasi yang dilakukan pada pukul 03.00 WIB, Kamis (7/5/2026). Kendaraan bernomor polisi BN 8255 WP berwarna biru itu diamankan di wilayah Kecamatan Membalong, dengan isi tangki mencapai 3.210 liter.
 
Dalam penindakan tersebut, pihak kepolisian mengamankan dua orang yang diduga terlibat, yakni HE (39 tahun) yang berstatus sebagai operator SPBU, dan FS (47 tahun) selaku sopir truk tangki. Namun, hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka terhadap pemilik maupun penanggung jawab resmi dari SPBU tempat pengambilan BBM tersebut. Hal ini memicu sorotan tajam dan kritik keras dari kalangan pengamat hukum maupun insan pers.
 
Pimpinan Redaksi TV Online Belitung Televisi Berita, Fachruddin Victory, mengaku sangat menyayangkan langkah penyidikan yang dinilai berhenti hanya pada tingkat pelaksana lapangan. Menurutnya, berdasarkan aturan hukum dan prinsip pertanggungjawaban perusahaan, pihak yang paling utama harus bertanggung jawab adalah pemilik dan pucuk pimpinan perusahaan, bukan hanya karyawan atau sopir.
 
"Kita ketahui bersama, dalam sebuah badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT), pihak yang memegang kendali dan tanggung jawab penuh adalah Direksi atau Direktur Utama. Mereka bertanggung jawab atas seluruh kebijakan, operasional harian, hingga keputusan strategis perusahaan. Mereka mewakili badan usaha, baik di dalam maupun di luar pengadilan," tegas Fachruddin.
 
Ia menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Direksi memiliki tanggung jawab mutlak. Jika terjadi pelanggaran hukum yang merugikan negara atau masyarakat akibat kebijakan atau kelalaian pengurusan perusahaan, maka pucuk pimpinan itulah yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana maupun perdata, secara pribadi maupun tanggung renteng.
 
Dalam struktur tata kelola perusahaan, jelas Fachruddin, ada pembagian tanggung jawab yang tegas:
 
- Penanggung Jawab Tertinggi: Direktur Utama dan jajaran direksi, yang memegang kendali penuh atas kebijakan dan operasional.
- Badan Pengawas: Dewan Komisaris, yang bertugas mengawasi agar pengelolaan berjalan sesuai aturan.
- Penanggung Jawab Operasional: Manajer dan supervisor, yang menjalankan kebijakan yang ditetapkan pimpinan.
 
"Jika pelanggaran aliran BBM bersubsidi ini terjadi, mustahil dilakukan tanpa sepengetahuan, izin, atau kebijakan dari pemilik dan pimpinan SPBU. Jangan sampai hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Tidak adil jika hanya sopir dan operator yang ditang
Baca Juga
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak