BANGKA BARAT — Justru muncul dugaan pelanggaran yang merusak laut itu sendiri. Ratusan unit alat penambangan timah jenis rajuk tawer dipantau berjejer padat di perairan Teluk Limau, Parit Tiga, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, Minggu (17/9/2026). Seluruhnya diduga beroperasi di luar izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah.
Laut Penuh Pipa, Ekosistem Terancam
Kepadatan alat tambang tersebut disebut telah memenuhi sebagian besar perairan Teluk Limau. Warga menyuarakan kekhawatiran mendalam: kerusakan dasar laut, rusaknya tempat hidup ikan dan biota laut, serta kerugian yang tak ternilai bagi lingkungan pesisir. Kegiatan ini ternyata sudah berlangsung cukup lama dan justru makin meluas dalam waktu belakangan.
Dugaan Berat: Sudah terencana dan adanya koordinasi berjalan
Informasi yang diperoleh awak media menyebutkan secara tegas: ponton-ponton yang beroperasi secara masif tersebut diduga merupakan ponton binaan yang dikaitkan koordinasi. Jika benar, hal ini sangat ironis — alih-alih menjaga kedaulatan dan kelestarian laut, justru diduga turut merusaknya.
Kegiatan yang terorganisir dan berjalan tanpa hambatan ini semakin menguatkan dugaan adanya pengelolaan terencana di balik layar.
Fakta yang menyakitkan: di tengah laut yang seharusnya dijaga, ratusan unit tambang ilegal beroperasi terbuka, berjejer rapi, dan terus-menerus — tanpa tersentuh penindakan.
Masyarakat dan publik menuntut kejelasan:
- Bagaimana
Tags:
Berita
