BANGKA BARAT — Kasus dugaan penipuan dengan nilai kerugian mencapai Rp25 juta menyeret seorang pria berinisial BHS, yang diketahui bernama Bayu Hendra Saputra dan berprofesi sebagai wartawan. BHS diamankan Unit Resintel Polsek Jebus bersama Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang pada Jumat dini hari, 23 Oktober 2026.
Kronologi Singkat
Perkara ini bermula dari laporan yang dibuat oleh Asun Sunarwan melalui LP/B/6/II/2026/SPKT/Polsek Jebus/Polres Bangka Barat/Polda Kepulauan Bangka Belitung, tertanggal 23 Februari 2026. Peristiwa yang dipersoalkan disebut terjadi pada Agustus 2025.
Berdasarkan laporan, Bayu diduga meminta bantuan kepada Asun untuk memberikan pinjaman uang sebesar Rp25 juta yang disebut akan dipinjamkan kepada dua orang bernama Lusi dan Arnita (alm.). Sebagai jaminan, disebutkan adanya kebun kelapa sawit seluas tiga hektare milik Lusi, fotokopi surat keterangan tanah atas nama Arnita, serta surat keputusan PPPK atas nama Arnita (alm.).
Bayu menjanjikan uang tersebut akan dikembalikan paling lama dalam satu bulan. Namun, hingga laporan dibuat, uang tersebut belum dikembalikan. Merasa dirugikan, Asun kemudian melaporkan persoalan ini kepada kepolisian.
Selain dugaan penipuan tersebut, muncul juga informasi bahwa BHS dan rekannya diduga pernah mengaku mewakili media lain serta meminta sejumlah uang terkait aktivitas pertambangan di kawasan DAS Kampak. Masyarakat yang merasa pernah menjadi korban penipuan atau pemerasan dengan penyalahgunaan profesi ini diminta untuk segera melaporkannya ke pihak kepolisian guna memperkuat proses hukum yang sedang berjalan.
Proses Pengamanan
Pengungkapan perkara bermula ketika Unit Resintel Polsek Jebus melakukan penyelidikan pada Kamis malam, 22 Oktober 2026, dan memperoleh informasi bahwa orang yang dicari berada di wilayah Kota Pangkalpinang. Polsek Jebus kemudian berkoordinasi dengan Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang untuk melakukan pengamanan. Terduga kemudian dibawa ke Mapolsek Jebus untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa dokumen kuitansi yang berkaitan dengan transaksi tersebut. Pada pemeriksaan awal, Bayu mengakui perbuatannya sebagaimana perkara yang sedang ditangani.
Perkara ini disangkakan melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik selanjutnya akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, gelar perkara, serta pelengkapan berkas penyidikan.
Ketua PWI Bangka Barat: Wartawan Bukan Kebal Hukum
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bangka Barat, Husni, menyatakan dukungannya penuh terhadap langkah tegas yang diambil oleh Polsek Jebus di bawah pimpinan AKP Candra dalam memproses perkara ini sesuai ketentuan hukum.
"Profesi wartawan tidak boleh dijadikan tameng untuk menghindari proses hukum apabila seseorang diduga melakukan tindak pidana."
Husni menegaskan pentingnya membedakan pelaksanaan tugas jurnalistik dengan dugaan tindak pidana yang tidak berhubungan dengan kegiatan pers. Perlindungan kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban hukum atas perbuatan pidana di luar koridor pelaksanaan tugas jurnalistik.
"Setiap orang tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun, jika terbukti melakukan penyalahgunaan profesi, maka harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegas Husni.
Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan informasi dari pihak kepolisian dan laporan masyarakat. Perkara masih dalam tahap penyelidikan. Redaksi mengajak masyarakat yang merasa pernah dirugikan oleh terduga untuk berani melapor ke kepolisian. Ruang hak jawab tetap terbuka bagi semua pihak yang ingin memberikan penjelasan terkait perkara ini.(Red)
Tags:
Berita
