Scroll Untuk Baca Berita Gambar Konten
EUR to USD: 1.18122 +0.00170 (+0.14%) GBP to USD: 1.27450 +0.00230 (+0.18%) USD to JPY: 149.23 -0.15 (-0.10%) AUD to USD: 0.66890 +0.00050 (+0.07%) USD to CAD: 1.35670 -0.00080 (-0.06%) USD to CHF: 0.88340 -0.00030 (-0.03%) CNY to USD: 0.13860 +0.00010 (+0.07%) INR to USD: 0.01200 +0.00002 (+0.17%) IDR to USD: 0.000065 +0.0000001 (+0.15%) SGD to USD: 0.74230 +0.00040 (+0.05%) MYR to USD: 0.21450 +0.00020 (+0.09%) THB to USD: 0.02830 +0.00003 (+0.11%) VND to USD: 0.000042 +0.00000005 (+0.12%) KRW to USD: 0.000750 +0.000001 (+0.13%) BRL to USD: 0.19230 +0.00030 (+0.16%) MXN to USD: 0.05890 +0.00010 (+0.17%) RUB to USD: 0.01090 +0.00002 (+0.18%) ZAR to USD: 0.05340 +0.00004 (+0.08%) AED to USD: 0.27230 +0.00001 (+0.004%) SAR to USD: 0.26670 +0.00001 (+0.004%) TRY to USD: 0.03120 +0.00005 (+0.16%)

Polsek Jebus Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Desa: 151 Gram Sabu & 24 Butir Ekstasi Disita

BANGKA BARAT — Unit Reserse Kriminal Polsek Jebus berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika lintas desa yang beroperasi di wilayah Kecamatan Jebus dan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat. Operasi senyap ini berlangsung sejak dini hari Sabtu, 10 Oktober 2026, sekira pukul 00.00 WIB.
 
Dalam rangkaian penangkapan tersebut, kepolisian berhasil mengamankan lima orang terduga pengedar beserta barang bukti berupa ratusan gram sabu dan puluhan butir pil ekstasi.
 
Kapolres Bangka Barat, AKBP Helen Simanjuntak, melalui Kapolsek Jebus, AKP Candra Wijaya, membenarkan penangkapan besar tersebut saat dikonfirmasi pada Sabtu siang. Ia menegaskan keberhasilan ini merupakan bukti nyata komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Bangka Barat.
 
"Benar, kami telah mengamankan lima orang pelaku yang diduga kuat sebagai jaringan pengedar narkoba di wilayah Jebus dan Parittiga. Keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kami, dan langsung kami tindak lanjuti secara cepat," ujar AKP Candra Wijaya, didampingi Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso.
 

Bermula dari Laporan Masyarakat
 
Operasi ini bermula setelah kepolisian menerima informasi warga terkait adanya aktivitas mencurigakan pada Jumat, 9 Oktober 2026 malam sekitar pukul 23.00 WIB. Penyelidikan langsung dipimpin Kanit Reskrim Polsek Jebus berdasarkan surat perintah tugas yang telah diterbitkan sejak Selasa, 6 Oktober 2026.
 
Penangkapan pertama dilakukan terhadap PJ (26), warga Dusun Johar, Desa Ranggi Asam, Kecamatan Jebus. Dari tersangka, petugas menemukan dua paket klip besar narkotika jenis sabu.
 
Pengembangan selanjutnya mengarah ke Penginapan Taman Duku, Desa Puput, Kecamatan Parittiga. Di lokasi inilah polisi meringkus dua orang wanita — DS (30) dan rekannya, AN. Dari tangan DS disita 10 butir pil ekstasi.
 
"Interogasi terhadap DS membuka jalur ke pelaku lain. DS mengaku mendapatkan pasokan dari seorang pria bernama AD (38)," jelas Kapolsek Jebus.
 
Polisi segera bergerak ke kediaman AD (38) di Dusun Tambang Kering, Desa Sekar Biru. Di sana ditemukan dua paket klip kecil sabu. Saat penggeledahan berlangsung, petugas juga menemukan 14 butir pil ekstasi dari tangan ED (36), warga yang berada di sebelah rumah tersebut.
 
Puncaknya, pengembangan dari tersangka AD mengarah ke SH (39) di Dusun Sunthay, Desa Air Gantang. Di lokasi ini ditemukan barang bukti terbesar berupa 15 paket klip besar sabu.
 

Barang Bukti yang Disita
 
Secara keseluruhan, Polsek Jebus menyita barang bukti:
 
- ✅ Sabu: 17 paket klip besar + 2 paket klip kecil, berat bruto 151,6 gram
- ✅ Pil Ekstasi: 24 butir, berat 11,38 gram
- ✅ 1 unit timbangan digital, plastik klip bening, potongan pipet
- ✅ 7 unit telepon genggam berbagai merek
- ✅ Uang tunai Rp8.670.000
- ✅ 4 unit sepeda motor (Yamaha Fiz R, Yamaha Fazzio, dan dua unit Yamaha Nmax) yang diduga digunakan untuk melancarkan peredaran narkoba
 
Kelima tersangka beserta seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mako Polsek Jebus untuk menjalani pemeriksaan intensif. Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 subsidair Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara yang berat.(Red) 
 
 

Baca Juga
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak