Scroll Untuk Baca Berita Gambar Konten
EUR to USD: 1.18122 +0.00170 (+0.14%) GBP to USD: 1.27450 +0.00230 (+0.18%) USD to JPY: 149.23 -0.15 (-0.10%) AUD to USD: 0.66890 +0.00050 (+0.07%) USD to CAD: 1.35670 -0.00080 (-0.06%) USD to CHF: 0.88340 -0.00030 (-0.03%) CNY to USD: 0.13860 +0.00010 (+0.07%) INR to USD: 0.01200 +0.00002 (+0.17%) IDR to USD: 0.000065 +0.0000001 (+0.15%) SGD to USD: 0.74230 +0.00040 (+0.05%) MYR to USD: 0.21450 +0.00020 (+0.09%) THB to USD: 0.02830 +0.00003 (+0.11%) VND to USD: 0.000042 +0.00000005 (+0.12%) KRW to USD: 0.000750 +0.000001 (+0.13%) BRL to USD: 0.19230 +0.00030 (+0.16%) MXN to USD: 0.05890 +0.00010 (+0.17%) RUB to USD: 0.01090 +0.00002 (+0.18%) ZAR to USD: 0.05340 +0.00004 (+0.08%) AED to USD: 0.27230 +0.00001 (+0.004%) SAR to USD: 0.26670 +0.00001 (+0.004%) TRY to USD: 0.03120 +0.00005 (+0.16%)

Pabrik Arak Milik Ahian Pasir Putih Bukit Intan Pangkalpinang Bebas Produksi,Polresta Tak Berani Bertindak



Pangkalpinang- Pabrik pembuatan Arak milik bos Ahian yang sudah lama beroperasi terlihat santai nyaman dengan aktivitas pembuatan Arak  tanpa ada penindakan sedikitpun oleh Aparat penegak hukum serta pemerintah Daerah , tim investigasi sampai ini masih mencari informasi atas kekebalan hukum bos Ahian tentang pembuatan Araknya yang bebas produksi, Jum'at 25 April 2025

Informasi yang diperoleh tim investigasi cyber babel bahwa Pembunuhan arak milik bos Ahian di jual di daerah daerah pangkal pinang bahkan di luar daerah lain, Tak hanya itu produksi pembuatan Arak tanpa izin tersebut sudah cukup lama sampai saat ini masih beraktivitas degan bersekala besar.

Apakah Ada keterlibatan anggota dan jajaran pemerintah sehingga pembuatan Arak milik bos Ahian bebas dan kenal hukum yang membuatnya tak perduli terhadap pemberitaan .

Pidana untuk pembuatan arak atau "tuak" (minuman beralkohol tradisional) tergantung pada undang-undang dan peraturan daerah yang berlaku. Umumnya, pembuatan minuman beralkohol ilegal, dan sanksinya bisa berupa denda atau penjara. 
Elaborasi:
Undang-Undang:
Undang-Undang nomor 11 Tahun 1995 tentang Minuman Beralkohol mengatur bahwa minuman beralkohol merupakan produk yang dibatasi dan diawasi peredarannya, seperti yang dijelaskan oleh UIN Alauddin Makassar. 
Peraturan Daerah:
Banyak peraturan daerah yang melarang produksi, konsumsi, penjualan, dan peredaran minuman beralkohol, termasuk arak atau tuak. Misalnya, Peraturan Daerah Kabupaten Muna Barat melarang semua jenis minuman beralkohol, termasuk tuak, untuk diproduksi, dikonsumsi, diperdagangkan, diperjual belikan, dan diedarkan. 
Sanksi:
Pelanggaran terhadap peraturan ini bisa mendapatkan sanksi administratif, seperti denda atau sita barang, atau sanksi pidana berupa hukuman penjara, sebagaimana diatur dalam E-Journal Warmadewa. 
Contoh Sanksi:
Repository UIN Sumatera Utara menyebutkan bahwa sanksi hukum untuk jual-beli tuak bisa berupa hukuman cambuk ("Uqubat Ta'zir") yang diberikan oleh penguasa atau hakim. 
Kecuali:
Beberapa daerah mungkin memiliki aturan khusus, misalnya Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 yang memberikan penguatan dan pemberdayaan kepada perajin minuman tradisional Bali seperti arak dan tuak, namun tetap dengan pengawasan yang ketat. 
Kesimpulan:
Secara umum, pembuatan arak atau tuak secara ilegal dapat menyebabkan sanksi hukum, baik administratif maupun pidana, tergantung pada aturan yang berlaku di daerah tersebut.
Baca Juga
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak