BANGKA, – Ketegangan dan keributan sempat terjadi di lokasi pertambangan sekitar Pulau Lampu, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka. Perselisihan dipicu oleh dugaan aktivitas penambangan yang melebihi batas wilayah izin dan kuota kerja, yang terjadi di atas ponton isap produksi binaan CV
Menurut informasi yang dihimpun, insiden bermula dari perselisihan terkait pembagian dan pengambilan hasil timah atau yang kerap disebut warga sebagai masalah canting timah. Terlihat aksi saling protes dan bersitegang antara seorang ibu warga dengan pekerja tambang di lokasi tersebut.
Sumber yang mengetahui kejadian menyatakan bahwa aktivitas yang diperselisihkan diduga berlangsung di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ditetapkan, serta melampaui batas Rencana Kerja (RK) yang seharusnya dijalankan oleh CV
Pulau Lampu yang selama ini dikenal luas sebagai objek wisata andalan sekaligus zona tangkap ikan andalan nelayan, belakangan ini justru bertransformasi menjadi lokasi maraknya operasi Ponton Isap Produksi (PIP) yang diduga ilegal.
Pantauan tim media pada Kamis, 4 Juni 2026, memperlihatkan banyaknya unit ponton isap yang beroperasi aktif di perairan Pantai Romodong hingga sekitar Pulau Lampu. Salah satu pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan membenarkan bahwa mereka bekerja di bawah naungan CV
“Kami ikut CV pemiliknya dari Sungailiat. Pengurus lapangannya bernama Asiang, juga orang Sungailiat,” ungkapnya. Ditanya soal hasil tambang, ia menjelaskan: “Timah dijual langsung ke CV tempat kami bekerja, itu sudah aturannya.”
Namun, insiden keributan ini memperkuat dugaan bahwa operasi perusahaan tidak berjalan sesuai koridor hukum. Bukan hanya beroperasi di kawasan yang seharusnya dilindungi sebagai wisata dan wilayah tangkap nelayan, kini diduga pula telah melanggar batas wilayah izin serta ketentuan rencana kerja yang disetujui pemerintah.
Praktik yang diduga melebihi batas izin ini dinilai berpotensi merusak ekosistem laut, merugikan hak nelayan tradisional, sekaligus berpotensi merugikan pendapatan negara karena pengambilan sumber daya alam yang tidak tercatat secara sah.
Masyarakat dan pengamat mendesak instansi terkait—Dinas ESDM, Dinas Kelautan dan Perikanan, serta kepolisian—untuk segera turun ke lokasi, memeriksa keabsahan wilayah operasi, menindak tegas pelanggaran batas izin, serta menghentikan aktivitas yang merusak lingkungan dan memicu konflik sosial.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak manajemen CV terkait insiden keributan dan dugaan pelanggaran batas wilayah tersebut. Redaksi tetap membuka ruang konfirmasi dan hak jawab demi keberimbangan informasi.
Redaksi
Tags:
Berita
