Scroll Untuk Baca Berita Gambar Konten
EUR to USD: 1.18122 +0.00170 (+0.14%) GBP to USD: 1.27450 +0.00230 (+0.18%) USD to JPY: 149.23 -0.15 (-0.10%) AUD to USD: 0.66890 +0.00050 (+0.07%) USD to CAD: 1.35670 -0.00080 (-0.06%) USD to CHF: 0.88340 -0.00030 (-0.03%) CNY to USD: 0.13860 +0.00010 (+0.07%) INR to USD: 0.01200 +0.00002 (+0.17%) IDR to USD: 0.000065 +0.0000001 (+0.15%) SGD to USD: 0.74230 +0.00040 (+0.05%) MYR to USD: 0.21450 +0.00020 (+0.09%) THB to USD: 0.02830 +0.00003 (+0.11%) VND to USD: 0.000042 +0.00000005 (+0.12%) KRW to USD: 0.000750 +0.000001 (+0.13%) BRL to USD: 0.19230 +0.00030 (+0.16%) MXN to USD: 0.05890 +0.00010 (+0.17%) RUB to USD: 0.01090 +0.00002 (+0.18%) ZAR to USD: 0.05340 +0.00004 (+0.08%) AED to USD: 0.27230 +0.00001 (+0.004%) SAR to USD: 0.26670 +0.00001 (+0.004%) TRY to USD: 0.03120 +0.00005 (+0.16%)

Diduga Ada Penampungan Pasir Timah Ilegal di Desa Kimak, Dua Nama RU Dan MI Mencuat

BANGKA – Aktivitas penambangan dan penampungan pasir timah ilegal kembali menjadi sorotan di wilayah Kabupaten Bangka. Kali ini, dugaan praktik ilegal tersebut disebut-sebut terjadi di Desa Kimak, Kecamatan Merawang.
 
Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan adanya dua sosok yang diduga berperan sebagai penampung pasir timah ilegal, yakni Rungol dan Milui. Keduanya disebut-sebut menerima pasokan pasir timah yang berasal dari kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Jada Bahrin.
 
Pasir timah tersebut diduga dibeli dari hasil aktivitas penambangan di lapangan Kase, atau yang dikenal warga sebagai “pit” di Desa Jada Bahrin. Aktivitas ini disebut berlangsung cukup intens dan telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat sekitar.
 
Sejumlah warga mengaku resah dengan adanya dugaan praktik ilegal tersebut. Selain berpotensi merusak lingkungan, aktivitas yang berlangsung di kawasan DAS juga dinilai bisa memperparah dampak banjir dan merusak ekosistem setempat.
 
“Kalau benar itu dari DAS, jelas sangat berbahaya untuk lingkungan. Kami berharap ada tindakan tegas dari aparat,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, kepada media, Kamis (25/3/2026).
 
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait, baik dari aparat penegak hukum maupun pemerintah setempat, mengenai kebenaran dugaan tersebut.
 
Masyarakat pun berharap aparat berwenang segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan dan memberikan penindakan tegas jika ditemukan adanya pelanggaran hukum dalam aktivitas penambangan maupun penampungan pasir timah di wilayah tersebut.

Baca Juga
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak