PANGKALPINANG – Perjalanan puluhan santriwati asal Bangka menuju Surabaya yang seharusnya berlangsung lancar justru berubah menjadi polemik yang menyita perhatian publik. Rombongan yang berjumlah 71 orang itu harus menghadapi situasi tak terduga saat hendak bertolak menggunakan maskapai Super Air Jet dengan nomor penerbangan IU 3823, Kamis (2/4/2026).
Rombongan yang dipimpin M. Farhan Adduha tersebut sebelumnya telah menjalani seluruh prosedur penerbangan sesuai ketentuan. Proses check-in dilakukan tepat waktu, tiket resmi telah dicetak, dan masing-masing penumpang bahkan sudah mengantongi boarding pass lengkap dengan nomor kursi.
Secara sistem, seluruh santriwati telah terdaftar sah sebagai penumpang dalam penerbangan tersebut.
Namun situasi mendadak berubah saat proses boarding berlangsung. Di tengah antrean menuju pesawat, pihak maskapai secara tiba-tiba menyatakan sebanyak 29 santriwati dalam rombongan tersebut berstatus “late” atau terlambat, sehingga tidak diizinkan melanjutkan penerbangan.
Keputusan ini sontak menimbulkan tanda tanya besar.
Pasalnya, sebagian besar rombongan lainnya—sebanyak 41 santriwati—masih berada dalam antrean boarding dan tetap diperbolehkan melanjutkan perjalanan. Kondisi ini menunjukkan bahwa proses boarding belum sepenuhnya selesai saat keputusan tersebut diambil.
Lebih membingungkan lagi, seluruh bagasi rombongan diketahui telah lebih dahulu dimasukkan ke dalam pesawat. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya inkonsistensi dalam penerapan prosedur operasional standar (SOP) boarding oleh pihak maskapai.
Jika benar para santriwati tersebut dianggap terlambat, muncul pertanyaan mendasar: mengapa sistem tetap meloloskan proses check-in? Mengapa boarding pass bisa diterbitkan lengkap dengan nomor kursi? Dan mengapa sebagian rombongan tetap diperkenankan terbang sementara lainnya ditinggalkan?
Ketua rombongan, M. Farhan Adduha, menegaskan bahwa pihaknya telah mengikuti seluruh prosedur yang berlaku tanpa ada pelanggaran.
“Boarding pass sudah di tangan, seat sudah ada, dan kami berada dalam antrean resmi boarding. Tiba-tiba dinyatakan terlambat. Ini bukan sekadar persoalan teknis, tapi soal keadilan dalam pelayanan,” ujarnya dengan nada tegas.
Akibat insiden tersebut, rombongan mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp 65 juta. Nilai tersebut belum termasuk kerugian moril serta dampak psikologis yang dirasakan para santriwati yang harus tertahan tanpa kejelasan.
Peristiwa ini pun dinilai tidak bisa dianggap sepele. Selain menyangkut kualitas pelayanan publik, kejadian ini juga membawa implikasi terhadap citra daerah, mengingat rombongan berasal dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Sorotan kini mengarah kepada pemerintah daerah. Publik menilai Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama DPRD perlu segera turun tangan untuk mengusut kejadian ini secara transparan dan menyeluruh.
Langkah pemanggilan terhadap pihak maskapai, otoritas bandara, serta pihak terkait lainnya dinilai penting guna memperoleh kejelasan sekaligus memastikan adanya pertanggungjawaban.
Di tengah polemik yang berkembang, hingga berita ini diturunkan, pihak Super Air Jet belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Kini, publik menunggu klarifikasi. Rombongan menanti kepastian. Dan yang lebih penting, keadilan pelayanan bagi para penumpang menjadi harapan yang tak bisa ditawar. (KBO Babel
Tags:
berita
