Scroll Untuk Baca Berita Gambar Konten
EUR to USD: 1.18122 +0.00170 (+0.14%) GBP to USD: 1.27450 +0.00230 (+0.18%) USD to JPY: 149.23 -0.15 (-0.10%) AUD to USD: 0.66890 +0.00050 (+0.07%) USD to CAD: 1.35670 -0.00080 (-0.06%) USD to CHF: 0.88340 -0.00030 (-0.03%) CNY to USD: 0.13860 +0.00010 (+0.07%) INR to USD: 0.01200 +0.00002 (+0.17%) IDR to USD: 0.000065 +0.0000001 (+0.15%) SGD to USD: 0.74230 +0.00040 (+0.05%) MYR to USD: 0.21450 +0.00020 (+0.09%) THB to USD: 0.02830 +0.00003 (+0.11%) VND to USD: 0.000042 +0.00000005 (+0.12%) KRW to USD: 0.000750 +0.000001 (+0.13%) BRL to USD: 0.19230 +0.00030 (+0.16%) MXN to USD: 0.05890 +0.00010 (+0.17%) RUB to USD: 0.01090 +0.00002 (+0.18%) ZAR to USD: 0.05340 +0.00004 (+0.08%) AED to USD: 0.27230 +0.00001 (+0.004%) SAR to USD: 0.26670 +0.00001 (+0.004%) TRY to USD: 0.03120 +0.00005 (+0.16%)

DALIH EKONOMI TAMBANG DI PANTAI PENYUSUK DIBANTAH: MERUSAK LAMUN RIBUAN HECTARE, NELAYAN MERUGI MILYARAN, WISATA MATI

 
BELINYU – Klaim manfaat ekonomi yang disuarakan oleh kolektor timah berinisial ASG, yang mengaku aktivitas operasi Ponton Isap Produksi (PIP) di kawasan pesisir Pantai Penyusuk, Kelurahan Romodong, Kecamatan Belinyu, sebagai penggerak ekonomi masyarakat, dibantah keras dan diluruskan oleh Forum Aspirasi Nelayan Pesisir (FANP) Kepulauan Bangka Belitung. Bagi FANP, dalih tersebut hanyalah kedok semata, karena fakta di lapangan membuktikan kegiatan itu merusak sumber penghidupan utama ribuan warga, melanggar aturan tata ruang, dan berpotensi pidana lingkungan berat.
 

Ketua Umum FANP, Firdaus, dalam keterangannya, Minggu (10/5/2026), menegaskan secara tegas bahwa wilayah operasi yang dilakukan ASG sama sekali bukan kawasan pertambangan, melainkan kawasan yang dilindungi dan ditetapkan untuk kepentingan lain yang jauh lebih strategis dan bernilai jangka panjang.
 
“Pantai Penyusuk hingga ke Teluk Bakau itu jelas tertulis dalam Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Babel Nomor 3 Tahun 2020 sebagai Zona Pariwisata dan Zona Perikanan Tangkap. Bukan zona tambang, sama sekali tidak ada izin tambang di sana. Jadi saat ada pihak mengaku punya izin atau badan usaha berizin, itu justru menjadi pertanyaan besar bagi publik: izin apa yang dimaksud? Apakah izin itu mengizinkan merusak kawasan lindung? Itu hal yang mustahil dan melawan aturan,” tegas Firdaus dengan nada tegas.
 
📍 BUKTI DI LAPANGAN: TAMBANG BEROPERASI HANYA 150 METER DARI DARAT
 
Berdasarkan hasil pemantauan dan investigasi gabungan yang dilakukan Aliansi Jurnalis Peduli Lingkungan Hidup (AJPLH) bersama warga sekitar pada Kamis (6/5/2026), ditemukan fakta mengejutkan: belasan unit ponton isap beroperasi aktif, jaraknya hanya sekitar ±150 meter dari bibir pantai. Jarak ini sangat dekat, sehingga dampak kerusakan langsung terasa di daratan maupun perairan dangkal.
 
Akibat pengerukan besar-besaran itu, kerusakan ekologis yang parah tak terelakkan. Padang lamun – ekosistem laut yang menjadi rumah bersalin dan tempat berkembang biak sotong, kerang hijau, udang, dan berbagai biota laut bernilai ekonomi tinggi – kini berubah pemandangannya. Warna hijau segar padang lamun kini berubah menjadi hitam pekat dan mati, tertimbun lumpur tebal hasil sedimen pengerukan yang tersebar ke mana-mana. Di dasar perairan, ditemukan banyak teripang dan kerang yang sudah membusuk dan mati lemas tertutup endapan tanah.
 
“Padang lamun itu bukan sekadar rumput laut, itu pabrik kehidupan kami. Di sana sotong bertelur, di sana ikan kecil mencari makan. Sekarang semuanya mati tertutup lumpur. Siapa yang rugi? Kami nelayan yang tiap hari bergantung pada laut,” ungkap Usman, nelayan warga Romodong yang merasakan dampak paling nyata.
 
📉 HASIL TANGKAPAN ANJLOK 70%, EKONOMI NELAYAN RUNTUH
 
Penurunan hasil tangkapan nelayan disebutkan sangat drastis. DI, tokoh pemuda Belinyu, memaparkan data nyata yang dialami rekan-rekan nelayan di sana. Dulu, dalam satu kali melaut semalam, satu perahu bisa mendapatkan hasil tangkapan sotong rata-rata mencapai 20 kilogram. Kini, untuk mendapatkan 2 kilogram saja sangat sulit. Penurunan produktivitas mencapai 70% hingga 80%.
 
“Kalau dikalkulasi, kerugian ekonomi nelayan dalam satu bulan saja sudah ratusan juta rupiah, apalagi setahun. Kerusakan ini permanen. Memulihkan kembali padang lamun butuh puluhan tahun, sementara izin hidup kami terancam hari ini juga,” ujar DI.
 
Tak hanya sektor perikanan, sektor pariwisata yang menjadi andalan ekonomi Belinyu juga ikut mati suri. Teluk Bakau yang selama ini dikenal sebagai ikon wisata bahari dengan air jernih dan pasir putih, kini berubah wajah: air keruh kecokelatan, pasir pantai berubah menjadi hitam pekat terbawa endapan tanah dari laut.
 
“Siapa yang mau berenang di air keruh? Siapa yang mau foto di pasir hitam? Wisatawan sudah tidak ada lagi. Homestay kami kosong melompong, warung makan tutup. Ini yang disebut membangkitkan ekonomi? Justru kami dibunuh pelan-pelan,” keluh Rans, pengelola wisata lokal.
 
⚖️ HITUNGAN RUGI: UPAH KECIL VS KERUSAKAN MILYARAN RUPIAH
 
Menjawab klaim ASG yang menyatakan aktivitasnya membuka lapangan kerja dengan upah Rp150.000 per hari bagi pekerja ponton, Firdaus memberikan perhitungan ekonomi yang nyata dan berimbang. Menurutnya, keuntungan sesaat segelintir orang tidak sebanding dengan kerugian jangka panjang ribuan warga.
 
“Ekonomi yang diklaim itu adalah ekonomi semu, ekonomi palsu. Upah Rp150 ribu sehari itu nilainya sangat kecil, sementara kerusakan yang ditimbulkan nilainya miliaran rupiah setiap tahunnya. Secara ilmiah dan ekologis, 1 hektare padang lamun mampu menyerap 35 ton karbon dioksida (CO2) per tahun, sekaligus menyediakan sumber pangan bernilai ekonomi tinggi. Jika ribuan hektare lamun mati, kerugian negara dan masyarakat luar biasa besarnya, belum lagi dampak perubahan iklim yang makin parah,” jelas Firdaus.
 
Lebih jauh, Firdaus mengingatkan aspek hukum yang mengancam pelaku perusakan ekosistem tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), merusak atau mematikan ekosistem penting seperti padang lamun masuk kategori tindak pidana lingkungan dengan ancaman hukuman penjara 3 hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah.
 
“Dukungan segelintir pekerja yang dibayar harian tidak bisa menghapus status tindak pidana lingkungan. Fakta hukumnya jelas: melanggar zonasi, merusak lingkungan, dan merugikan hak masyarakat luas,” tegasnya.
 
🚫 BUKAN PANUTAN, TAPI CONTOH PELANGGARAN HUKUM
 
FANP secara tegas menolak anggapan kegiatan ASG bisa dijadikan contoh atau panutan pembangunan ekonomi. Justru sebaliknya, FANP menilai aktivitas ini adalah contoh nyata bagaimana sebuah kegiatan ekonomi dilakukan dengan cara melawan hukum, mengorbankan hak orang banyak demi keuntungan segelintir pihak.
 
“Kalau disebut panutan, panutan itu yang taat hukum: menambang harus di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang sah, tidak masuk kawasan lindung, dan tidak merusak mata pencaharian orang lain. Apa yang dilakukan ASG ini bukan panutan, tapi contoh pelanggaran yang berusaha dilegalkan dengan alasan ekonomi. Kami tidak akan diam melihat ini terus berlangsung,” tandas Firdaus.
 
📢 DESAKAN PENEGAKAN HUKUM TEGAS
 
Melihat fakta yang sudah sangat jelas tersebut, FANP bersama elemen masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera bertindak:
 
1. Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (Gakkum) KLHK dan PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan diminta turun langsung ke lokasi, melakukan uji koordinat yang akurat, memetakan batas wilayah, serta mengukur tingkat kerusakan lingkungan secara ilmiah. Jika terbukti beroperasi di luar WIUP dan zona terlarang, proses hukum harus dijalankan tegas tanpa kompromi.
2. Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Babel diminta menelusuri alur distribusi dan peredaran hasil timah dari aktivitas ASG. Sesuai Undang-Undang Minerba, penerimaan atau penadahan barang tambang yang dihasilkan dari kegiatan ilegal juga merupakan tindak pidana yang diancam hukuman berat.
 
Masyarakat pesisir Belinyu kini berharap keberpihakan penegak hukum ada di sisi kelestarian alam dan hak hidup nelayan, bukan di sisi kepentingan ekonomi segelintir pelaku usaha yang mengorbankan masa depan lingkungan dan warga pesisir.
Baca Juga
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak