BELINYU – Aksi penjarahahan sumber daya alam kembali terjadi dan kali ini merambah kawasan yang seharusnya paling terlindungi. Kawasan Hutan Lindung (HL) di wilayah Pantai Bubus, Lingkungan Bagian, Kelurahan Bukit Ketok, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, kini rusak parah akibat gempuran aktivitas pertambangan ilegal jenis Rajuk dan Sebu. Aktivitas ini berlangsung leluasa dan diduga kuat dikendalikan serta dikoordinir oleh dua orang berinisial ARS dan KK yang memiliki pengaruh di wilayah tersebut, Senin (18/5/2026).
Berdasarkan informasi mendalam yang dihimpun awak media dari sejumlah sumber terpercaya di lokasi, keberadaan aktivitas tambang liar di kawasan bernilai konservasi tinggi tersebut bukanlah kegiatan sembarangan. Di balik operasionalnya yang berjalan terus-menerus, terdapat struktur pengelola yang rapi dan terorganisir.
"Di pinggir Pantai Bubus itu masuk wilayah Hutan Lindung. Kalau tidak salah data yang kami terima, yang mengurus dan mengatur jalannya aktivitas itu adalah KK dan ARS. Nama mereka berdua sudah lama dikenal di kalangan pelaku tambang, mereka biasa mengkoordinir aktivitas serupa di tempat-tempat lain sebelumnya," ungkap seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, di lokasi kejadian.
Lebih mengkhawatirkan lagi, informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa aktivitas penambangan ilegal ini diduga memiliki skema pembagian keuntungan yang tersusun rapi. Hasil penggalian dan keuntungan finansial yang diperoleh dari penjarahan kawasan lindung tersebut, sebagian diduga disisihkan sebagai kompensasi atau "setoran". Dana tersebut disebut-sebut disalurkan kepada pihak-pihak yang dianggap menjadi penerima koordinasi, dengan tujuan utama agar aktivitas ilegal ini terus berjalan aman, terlindungi, dan luput dari tindakan hukum aparat.
Fakta bahwa penambangan dilakukan tepat di dalam kawasan Hutan Lindung, yang statusnya dilindungi undang-undang dan mutlak dilarang untuk segala aktivitas penambangan, menjadi bukti nyata bagaimana hukum seolah ditantang dan diinjak-injak. Kawasan Hutan Lindung memiliki fungsi vital sebagai penyangga ekosistem, pelindung abrasi pantai, penahan tanah, serta penyimpan cadangan air bersih bagi masyarakat sekitar. Kerusakan yang terjadi saat ini tidak hanya merugikan negara dari sisi materi, tetapi juga merusak keseimbangan lingkungan yang dampaknya akan dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.
Praktik ini menegaskan dugaan bahwa hukum seolah tidak lagi memiliki gigi ketika berhadapan dengan segelintir orang yang haus keuntungan materi semata. Ironisnya, aktivitas ini berlangsung di bawah pengawasan wilayah dan belum ada tindakan nyata atau penindakan tegas yang dilakukan aparat penegak hukum maupun dinas teknis terkait, padahal lokasi kerusakan sangat jelas terlihat dan mudah dijangkau.
Masyarakat luas pun mulai bertanya-tanya dan menaruh harap besar kepada jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bangka, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, untuk tidak menutup mata atas perusakan lingkungan yang terang-terangan ini. Publik mendesak adanya langkah tegas, penindakan hukum, dan penghentian total aktivitas tambang ilegal tersebut sebelum kerusakan lingkungan menjadi lebih parah dan tidak dapat diperbaiki lagi.
"Jika hal ini terus dibiarkan, berarti negara membiarkan aset bangsa dirusak. Kami menunggu tindakan nyata dari Polres Bangka dan pihak berwenang, apakah hukum benar-benar ditegakkan atau hanya berlaku bagi rakyat kecil saja," ujar salah satu warga yang merasa resah dengan perubahan rupa alam di sekitarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media terus berupaya melakukan konfirmasi secara langsung kepada pihak terkait, baik kepada pihak yang diduga terlibat maupun aparat penegak hukum, guna mendapatkan klarifikasi, penjelasan, dan sudut pandang yang berimbang sesuai fakta di lapangan. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau dan dilaporkan kepada publik.(Red)
Tags:
Berita
