BANGKA BARAT – Aktivitas penampungan dan perdagangan pasir timah di Desa Jampan, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat kembali menjadi sorotan. Seorang kolektor yang dikenal dengan nama Oji diduga telah lama menjalankan aktivitas pembelian material yang asal-usulnya dikhawatirkan tidak memiliki kejelasan hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari narasumber di lapangan yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, pasir timah tersebut dikumpulkan dan disimpan di sebuah gudang di wilayah Jampan sebelum didistribusikan ke pihak lain.
Sumber menyebutkan bahwa Oji sendiri mengakui material yang telah terkumpul akan disalurkan kepada seseorang yang dikenal di kalangan pelaku usaha dengan panggilan "Bos Tomy".
"Kalau stoknya sudah terkumpul, biasanya pasir timah itu dikirim ke Bos Tomy," ungkap sumber menirukan pernyataan yang disampaikan oleh Oji.
Keterangan ini memunculkan sejumlah pertanyaan krusial, baik mengenai asal-usul material yang ditampung maupun legalitas jalur distribusinya. Sebab, informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan bahwa sebagian pasir timah yang diperjualbelikan diduga berasal dari lokasi pertambangan yang berada di luar wilayah izin usaha pertambangan (IUP) yang sah.
Perlu ditekankan bahwa informasi ini masih memerlukan verifikasi dan pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum serta instansi teknis terkait, guna memastikan kebenaran fakta dan status hukum material yang diperjualbelikan.
Apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka aktivitas penampungan, pengangkutan, hingga perdagangan mineral tanpa dilengkapi dokumen dan izin resmi dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Masyarakat setempat berharap agar kepolisian dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi gudang. Pemeriksaan dianggap penting untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan, sekaligus menelusuri jejak rantai pasokan hingga ke pihak penerima akhir yang disebut-sebut.
Penelusuran jalur distribusi ini dinilai strategis untuk mengungkap adanya praktik perdagangan ilegal yang dapat merugikan keuangan negara dan merusak tata kelola pertambangan yang berkelanjutan.
Hingga berita ini diterbitkan, baik Oji maupun pihak yang disebut sebagai "Bos Tomy" belum dapat dihubungi dan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait informasi yang beredar. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Tim Peliput)
Tags:
Berita
