PANGKALPINANG – Dugaan aktivitas perdagangan tailing tanpa izin kembali menjadi sorotan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Tailing adalah material sisa pengolahan bijih timah yang masih mengandung mineral bernilai ekonomi, sehingga pengelolaannya diatur secara ketat dalam peraturan perundang-undangan untuk mencegah penyalahgunaan dan dampak lingkungan.
Berdasarkan informasi yang diterima tim media dari narasumber terpercaya, pada malam hari diduga terjadi pengangkutan sekitar 18 ton tailing. Material tersebut disebut-sebut bergerak dengan pengawalan pihak yang mengaku sebagai “Satgas”, kemudian dibawa menuju kawasan Lintas Timur, Kelurahan Selindung, Kota Pangkalpinang.
“Semalam ada yang keluar sekitar 18 ton tailing. Konon dikawal Satgas, lalu dijual dan dibawa ke lokasi di Lintas Timur, tempat yang dikenal dengan sebutan Bujang,” ungkap sumber kepada tim media.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim media melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang dimaksud. Di sana ditemukan tumpukan tailing dalam jumlah cukup besar. Namun, hingga saat ini asal-usul material tersebut belum dapat dipastikan secara jelas.
Saat berusaha meminta keterangan, tim media belum dapat bertemu dengan pemilik lokasi yang akrab disapa Bujang. Seorang pekerja di tempat tersebut menyampaikan bahwa yang bersangkutan sedang tidak ada di tempat.
“Maaf Pak, Pak Bujang sedang keluar. Tadi dikabarkan pulang usai salat,” ujar salah satu pekerja. Ketika diminta nomor kontak untuk keperluan konfirmasi, pekerja tersebut menyatakan tidak memilikinya. “Tidak ada satu pun di sini yang menyimpan nomor telepon beliau,” tambahnya.
Temuan lain yang menarik perhatian adalah adanya plang berlogo Polisi Militer (PM) yang terpasang di area tersebut. Terkait hal ini, sumber di lokasi menjelaskan bahwa plang tersebut sudah terpasang sejak lama.
“Itu plang sudah ada bertahun-tahun. Dulunya milik teman atau relasi pemilik lokasi yang dulu aktif di Taekwondo dan pernah bekerja sama dengan pihak PM,” jelas sumber tersebut.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, tim media menghubungi Komandan Polisi Militer Kodam II/Sriwijaya wilayah Bangka Belitung, Letkol Cpm Rivan Bagus Widhitta. Menanggapi hal itu, ia menyatakan akan segera menurunkan tim untuk melakukan pengecekan langsung.
“Terima kasih atas informasinya. Kami akan segera menugaskan anggota untuk turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Setelah ditinjau petugas Polisi Militer, diketahui plang tersebut sudah dicabut. Letkol Cpm Rivan menjelaskan bahwa plang tersebut berkaitan dengan kegiatan olahraga bela diri Taekwondo yang berlangsung sekitar tahun 2021.
“Plang itu adalah lambang organisasi Taekwondo yang dulu pernah bekerja sama dengan Subdenpom Bangka dalam pembinaan olahraga. Hubungannya hanya sebatas rekan dan binaan di bidang olahraga. Saat itu pemilik lokasi menjabat sebagai sekretaris cabang olahraga terkait,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa saat ini tidak ada hubungan kerja sama atau kedinasan apa pun antara pihak Polisi Militer dengan lokasi tersebut. “Saat ini tidak ada kaitan apa pun dengan Denpom Bangka, dan plang tersebut sudah kami cabut,” tegasnya.
Meskipun demikian, sejumlah pertanyaan masih mengemuka di masyarakat. Publik menantikan kejelasan mengenai legalitas aktivitas di lokasi tersebut, termasuk perizinan pengelolaan tailing dan keberadaan unit pengolahan atau “meja goyang” yang disebut-sebut beroperasi di kawasan itu.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebutkan dalam pemberitaan belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait, sesuai amanat Undang-Undang Pers, guna menjamin keakuratan dan keberimbangan informasi.
(Redaksi)
Tags:
Berita
