Belinyu, Bangka – Kawasan Hutan Lindung (HL) Pantai Bubus, Lingkungan Bamtan, Kelurahan Bukit Ketok, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menjadi sasaran penambangan timah ilegal. Aktivitas tambang tanpa izin itu secara terang-terangan beroperasi di bibir pantai yang merupakan zona konservasi.
Kronologi Temuan Lapangan
Berdasarkan investigasi awak media pada Selasa, 9 Juni 2026 pukul 14.38 WIB, sedikitnya dua unit ponton isap dan satu unit alat berat jenis ekskavator terlihat aktif mengeruk pasir timah di sempadan pantai HL Bubus. Lokasi penambangan hanya berjarak sekitar 10-15 meter dari bibir pantai. Tidak ditemukan papan perizinan, plang perusahaan, maupun upaya reklamasi di lokasi.
Aktivitas tersebut berlangsung terbuka pada siang hari tanpa ada penjagaan. Beberapa pekerja di lokasi enggan memberikan keterangan saat dikonfirmasi identitas penanggung jawab tambang.
*KPHP Bungkam*
Upaya konfirmasi telah dilayangkan kepada Kepala KPHP Bubus, Panca Hendar, melalui pesan WhatsApp pada Selasa, 9 Juni 2026 pukul 14.38 WIB. Hingga pukul 17.00 WIB, pesan telah dibaca dengan tanda centang biru dua, namun belum ada tanggapan resmi terkait aktivitas ilegal di wilayah kelolanya.
Sikap bungkam KPHP Bubus ini menuai sorotan dari pemerhati lingkungan. Padahal, sesuai Peraturan Menteri LHK, KPHP memiliki kewenangan penuh melakukan pengawasan, pencegahan, dan penindakan awal di kawasan hutan lindung.
Dampak Ekologis Mengkhawatirkan
Praktisi lingkungan Bangka, sebut saja Andi, menegaskan penambangan di HL Pantai Bubus menimbulkan kerusakan berlapis:
1. *Kerusakan Darat*: Penggundulan vegetasi pantai mempercepat abrasi. Penutupan alur sungai alami akibat material galian meningkatkan risiko banjir di permukiman Bamtan saat musim hujan.
2. *Kerusakan Laut*: Aliran lumpur tailing berpotensi menutup pori-pori terumbu karang di perairan Belinyu. Padahal terumbu karang merupakan rumah bagi biota laut dan penahan gelombang alami.
3. *Kerugian Jangka Panjang*: Lahan bekas tambang di pesisir sulit dipulihkan. Tingkat kesuburan tanah hilang, vegetasi mangrove dan cemara laut gagal tumbuh.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Ini kejahatan lingkungan yang dampaknya puluhan tahun,” tegasnya.
*Ancam Pidana 5 Tahun, Denda Rp100 Miliar*
Secara hukum, aktivitas tersebut jelas melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Minerba. Beleid itu menyebut, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp100 miliar.
Selain itu, karena berada di kawasan hutan lindung, pelaku juga berpotensi dijerat Pasal 78 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda Rp5 miliar.
*Desakan Penindakan*
Masyarakat Kelurahan Bukit Ketok meminta Gubernur Babel, Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Polda Babel, dan Polres Bangka segera turun tangan.
“Jangan sampai ada pembiaran. Kalau dibiarkan, HL Bubus habis. Kami yang kena abrasi dan banjir,” ujar salah satu tokoh masyarakat Bamtan yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Mereka mendesak APH tidak hanya menghentikan aktivitas, tetapi juga menyita alat berat, menangkap aktor intelektual, dan menelusuri aliran timah ilegal tersebut.
Jika dalam 1x24 jam tidak ada tindakan, warga mengancam akan melaporkan langsung ke Mabes Polri dan Kementerian LHK di Jakarta.
Tags:
Berita
