Scroll Untuk Baca Berita Gambar Konten
EUR to USD: 1.18122 +0.00170 (+0.14%) GBP to USD: 1.27450 +0.00230 (+0.18%) USD to JPY: 149.23 -0.15 (-0.10%) AUD to USD: 0.66890 +0.00050 (+0.07%) USD to CAD: 1.35670 -0.00080 (-0.06%) USD to CHF: 0.88340 -0.00030 (-0.03%) CNY to USD: 0.13860 +0.00010 (+0.07%) INR to USD: 0.01200 +0.00002 (+0.17%) IDR to USD: 0.000065 +0.0000001 (+0.15%) SGD to USD: 0.74230 +0.00040 (+0.05%) MYR to USD: 0.21450 +0.00020 (+0.09%) THB to USD: 0.02830 +0.00003 (+0.11%) VND to USD: 0.000042 +0.00000005 (+0.12%) KRW to USD: 0.000750 +0.000001 (+0.13%) BRL to USD: 0.19230 +0.00030 (+0.16%) MXN to USD: 0.05890 +0.00010 (+0.17%) RUB to USD: 0.01090 +0.00002 (+0.18%) ZAR to USD: 0.05340 +0.00004 (+0.08%) AED to USD: 0.27230 +0.00001 (+0.004%) SAR to USD: 0.26670 +0.00001 (+0.004%) TRY to USD: 0.03120 +0.00005 (+0.16%)

Diduga Beraktivitas di Luar Jam Kerja, Pekerja CV SJA Tewas Tertimpa Besi Rajuk Tower di Laut Sampur


BANGKA TENGAH – Sebuah kecelakaan kerja berujung kematian kembali terjadi di lokasi penambangan timah perairan Laut Sampur, Kabupaten Bangka Tengah. Seorang pekerja bernama Arif (35 tahun) dilaporkan meninggal dunia setelah tertimpa besi rajuk tower, pada Rabu (22/7/2026).
 
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dari sejumlah sumber lapangan, peristiwa nahas tersebut diduga berlangsung saat aktivitas penambangan berjalan di luar jam kerja resmi. Saat kejadian, korban bersama rekan kerjanya berada di atas ponton, ketika salah satu bagian besi rajuk tower terlepas atau roboh dan menghantam tubuh korban.
 
Akibat benturan yang diterima, Arif mengalami luka berat. Tim di lokasi segera melakukan evakuasi dan pertolongan pertama, namun nyawa korban tak tertolong setelah mendapatkan penanganan medis.
 
Insiden ini kembali menyoroti penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di sektor pertambangan timah. Dugaan pelaksanaan aktivitas di luar jam kerja juga memunculkan pertanyaan penting: apakah prosedur operasional standar, pengawasan lapangan, serta kelengkapan peralatan keselamatan telah dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
 
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola CV SJA, kepolisian, maupun instansi terkait terkait kronologi pasti, penyebab utama kecelakaan, serta status izin aktivitas saat kejadian berlangsung.
 
Redaksi masih terus berupaya meminta konfirmasi resmi kepada pihak CV SJA dan instansi berwenang. Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab maupun klarifikasi dari pihak terkait, dan akan memperbarui berita ini sesuai fakta yang terverifikasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
 
(Tim Redaksi)
 
 

Baca Juga
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak