PACITAN — Selama ini Posyandu lebih dikenal masyarakat sebagai pusat pelayanan kesehatan bagi ibu hamil dan balita. Namun, dengan diterbitkannya Permendagri No. 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu, peran Posyandu kini mengalami perluasan fungsi. Tidak lagi hanya terbatas pada bidang kesehatan, Posyandu bertransformasi menjadi lembaga kemasyarakatan desa yang mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat melalui 6 bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Enam Bidang SPM dalam Posyandu
Perluasan peran Posyandu kini mencakup enam bidang utama, yaitu:
1. Pendidikan
2. Kesehatan
3. Pekerjaan Umum
4. Perumahan Rakyat
5. Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat
6. Sosial
PUPR Pacitan Siap Dukung Transformasi Posyandu
Terkait hal ini, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pacitan telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Pacitan guna menyukseskan perluasan peran Posyandu tersebut. Hal ini disampaikan oleh Tonny Setyo Nugroho, Kabid Penyehatan Lingkungan dan Air Minum (PLAM) Dinas PUPR Kabupaten Pacitan, saat dikonfirmasi pada Kamis (1/10/2026).
Cakupan Bidang Pekerjaan Umum
Tags:
Berita
