Scroll Untuk Baca Berita Gambar Konten
EUR to USD: 1.18122 +0.00170 (+0.14%) GBP to USD: 1.27450 +0.00230 (+0.18%) USD to JPY: 149.23 -0.15 (-0.10%) AUD to USD: 0.66890 +0.00050 (+0.07%) USD to CAD: 1.35670 -0.00080 (-0.06%) USD to CHF: 0.88340 -0.00030 (-0.03%) CNY to USD: 0.13860 +0.00010 (+0.07%) INR to USD: 0.01200 +0.00002 (+0.17%) IDR to USD: 0.000065 +0.0000001 (+0.15%) SGD to USD: 0.74230 +0.00040 (+0.05%) MYR to USD: 0.21450 +0.00020 (+0.09%) THB to USD: 0.02830 +0.00003 (+0.11%) VND to USD: 0.000042 +0.00000005 (+0.12%) KRW to USD: 0.000750 +0.000001 (+0.13%) BRL to USD: 0.19230 +0.00030 (+0.16%) MXN to USD: 0.05890 +0.00010 (+0.17%) RUB to USD: 0.01090 +0.00002 (+0.18%) ZAR to USD: 0.05340 +0.00004 (+0.08%) AED to USD: 0.27230 +0.00001 (+0.004%) SAR to USD: 0.26670 +0.00001 (+0.004%) TRY to USD: 0.03120 +0.00005 (+0.16%)

Posyandu Bertransformasi di Pacitan: Tak Hanya Kesehatan, Kini Mencakup 6 Bidang Pelayanan


 
PACITAN — Selama ini Posyandu lebih dikenal masyarakat sebagai pusat pelayanan kesehatan bagi ibu hamil dan balita. Namun, dengan diterbitkannya Permendagri No. 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu, peran Posyandu kini mengalami perluasan fungsi. Tidak lagi hanya terbatas pada bidang kesehatan, Posyandu bertransformasi menjadi lembaga kemasyarakatan desa yang mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat melalui 6 bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM).
 
Enam Bidang SPM dalam Posyandu
 
Perluasan peran Posyandu kini mencakup enam bidang utama, yaitu:
 
1. Pendidikan
2. Kesehatan
3. Pekerjaan Umum
4. Perumahan Rakyat
5. Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat
6. Sosial
 
PUPR Pacitan Siap Dukung Transformasi Posyandu
 
Terkait hal ini, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pacitan telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Pacitan guna menyukseskan perluasan peran Posyandu tersebut. Hal ini disampaikan oleh Tonny Setyo Nugroho, Kabid Penyehatan Lingkungan dan Air Minum (PLAM) Dinas PUPR Kabupaten Pacitan, saat dikonfirmasi pada Kamis (1/10/2026).
 
Cakupan Bidang Pekerjaan Umum
Baca Juga
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak