PANGKAL BALAM – Nama Dhana, seorang oknum wartawan, menjadi sorotan publik setelah aparat gabungan Satlap Tri Cakti dan Lanal Babel melakukan penggerebekan pada Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah gudang yang terletak di Jalan Bawal, Kelurahan Pasir Garam, Kecamatan Pangkal Balam, Bangka Belitung. Operasi ini dilaksanakan berdasarkan informasi adanya dugaan rencana pengiriman mineral dalam jumlah besar ke Muntok dan Jakarta.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan menemukan 175 karung monazite (sekitar 7 ton) dan 200 karung zircon (sekitar 8 ton) yang telah dikemas rapi dan siap diberangkatkan. Total muatan yang rencananya dikirim mencapai sekitar 15 ton, sementara total keseluruhan material yang tersimpan di dalam gudang diperkirakan mencapai kurang lebih 200 ton.
Di hadapan petugas, Dhana mengaku sebagai pemilik seluruh barang yang berada di gudang tersebut. Berdasarkan keterangan awal, ia menyebutkan bahwa isi gudang berupa elminite sekitar 200 ton yang rencananya akan dipindahkan terlebih dahulu ke gudang lain di wilayah Kampak sebelum akhirnya dikirim ke Jakarta. Pengakuan ini menempatkan Dhana pada posisi sentral dalam rangkaian peristiwa yang saat ini masih dalam proses pendalaman hukum.
Namun, aspek kepemilikan ini menjadi titik krusial yang harus diuji secara hukum. Dalam praktik pertambangan, klaim kepemilikan tidak cukup hanya dengan pengakuan semata, melainkan harus didukung oleh dokumen legalitas asal-usul barang, izin penyimpanan, serta dokumen pengangkutan dan penjualan yang sah. Hingga operasi dilakukan, aparat belum menemukan dokumen resmi yang melekat pada ratusan ton mineral tersebut. Kondisi di mana barang-barang telah dikemas, dilapisi plastik, dan dalam keadaan siap angkut ini diduga kuat mengarah pada aktivitas distribusi mineral yang belum melengkapi persyaratan administrasi sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut dalam proses hukum yang berjalan. Selain Dhana, dua orang sopir truk berinisial P (39) dan F (41) juga turut diamankan. Keduanya mengaku menerima bayaran sebesar Rp12 juta untuk mengangkut sekitar 12 ton tailing menuju Jakarta dan akan menerima arahan lanjutan setelah tiba di lokasi tujuan. Fakta ini mengindikasikan bahwa proses pengiriman tersebut telah direncanakan secara matang dan bukan merupakan tindakan spontan.
Sementara itu, Kepala gudang berinisial A menyebutkan bahwa bangunan gudang tersebut merupakan milik seseorang berinisial D. Hal ini menimbulkan catatan penting mengenai perbedaan antara kepemilikan fisik bangunan gudang dengan klaim kepemilikan atas isi gudang yang dikemukakan oleh Dhana. Aspek ini dinilai sangat penting untuk didalami oleh penyidik guna memastikan konstruksi hukum perkara secara utuh.
Apabila terbukti benar barang tersebut berada dalam penguasaan Dhana sebagaimana pengakuannya, maka tanggung jawab atas legalitas perolehan, penyimpanan, dan rencana distribusi secara hukum dapat melekat pada pihak yang bersangkutan. Namun, penetapan tanggung jawab pidana tetap sepenuhnya bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian di kemudian hari.
Secara regulasi, kegiatan pengangkutan dan penjualan mineral wajib disertai izin resmi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Setiap aktivitas yang dilakukan tanpa kelengkapan izin dapat berimplikasi hukum apabila terbukti melanggar aturan yang berlaku.
Keterlibatan seorang oknum wartawan dalam kasus ini turut memicu perhatian luas masyarakat. Dalam konteks penegakan hukum, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung diharapkan dapat melakukan supervisi ketat terhadap jalannya penyidikan guna memastikan seluruh fakta diuji secara profesional dan objektif. Kasus ini kini menjadi sorotan utama di masyarakat Bangka Belitung, dan publik menantikan kejelasan proses hukum sebagai tolok ukur konsistensi penegakan hukum yang berlaku sama, tanpa memandang latar belakang profesi maupun kedudukan sosial seseorang.(KJB)
Tags:
Berita

