TAMBANG ILEGAL DI DAS SUNGAI AMPUI DIDUGA DIBEKING OKNUM ANGGOTA TNI BERINISIAL ADY

Pangkalpinang - Aktivitas tambang ilegal di Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai ampui kembali mencuat ke permukaan, dengan tuduhan tajam bahwa operasinya dibeking dan hasil produksinya langsung dibeli oleh oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) berinisial ADY, yang menjabat sebagai Bintara Administrasi Militer (Bamin) di Komando Resimen Militer (Korem) 045 Garuda Jaya terkait.
 
Informasi yang diperoleh dari narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya pada Sabtu (28/2/2026) menyatakan, tambang ilegal yang sebelumnya pernah diterbitkan oleh pihak berwenang kini kembali beroperasi tanpa hambatan. Dugaan kuat, aktivitas tersebut berjalan dengan koordinasi dan dukungan dari oknum ADY.
 
"Betul, itu yang beli timah—oknum anggota ADY dengan harga 140 ribu per kilogram," tegas narasumber.
 
Hal ini menjadi sorotan lebih dalam mengingat tambang tersebut semula telah menjadi objek pemantauan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Namun kini, operasinya berjalan lepas tanpa tersentuh hukum, dengan dugaan adanya kesepakatan eksplisit: seluruh hasil timah dari tambang ilegal tersebut langsung diambil oleh oknum ADY.
 
Padahal, Peraturan dan Pesan Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) II Sriwijaya telah secara tegas menetapkan bahwa tidak dibenarkan bagi setiap individu maupun kesatuan anggota TNI untuk membeking atau terlibat dalam aktivitas tambang, apalagi tambang ilegal yang melanggar peraturan perundang-undangan menerba. 
 
Pada saat berita ini diterbitkan, tim redaksi tengah melakukan konfirmasi resmi ke jejang tertinggi instansi terkait—termasuk Korem dan Kodam II Sriwijaya—mengenai praduga keterlibatan oknum ADY. Jika informasi tersebut terbukti benar, publik mengharapkan pihak terkait segera mengambil tindakan tegas tanpa pandang bulu sesuai dengan aturan yang berlaku.
 
Sebagai bentuk tanggung jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami siap melakukan perbaikan dan koreksi berita ini jika terdapat ketidakakuratan informasi, serta terbuka untuk menerima hak jawab dari pihak yang merasa dirugikan.
Baca Juga
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak