TAMBANG ILEGAL DARAT BEROPERASI DI TENGAH PERKAMPUNGAN GG APPEL BENTENG – HANYA 50 METER DARI JALAN UMUM, TAK ADA PENANGANAN HUKUM


Pangkalan Baru, 10 Februari 2026 – Aktivitas tambang ilegal (TI) timah darat yang beroperasi di Gang Appel, Kelurahan Benteng, Kota Pangkalan Baru telah berlangsung lama tanpa adanya upaya himbau maupun tindakan hukum dari aparatur penegak hukum (APH) setempat. Lokasi tambang yang berada tepat di tengah perkampungan hanya berjarak sekitar 50 meter dari jalan umum menjadi perhatian serius karena berpotensi mengancam keselamatan warga serta merusak lingkungan sekitar.
 
Menurut sumber yang memberikan informasi kepada awak media, pada hari Selasa (10/2) pagi hingga siang hari, kegiatan penambangan masih berlangsung dengan menggunakan mesin dompeng khusus untuk tambang darat. Alat tambang tersebut ditempatkan tak jauh dari akses jalan yang sering digunakan masyarakat untuk beraktivitas sehari-hari, bahkan beberapa rumah warga hanya berjarak puluhan meter dari lokasi operasional tambang.


"Kegiatan ini sudah berjalan cukup lama, tidak hanya beberapa hari atau minggu. Kabarnya, hasil tambang yang diperoleh sangat menguntungkan, itulah yang membuat mereka tetap bertahan dan beroperasi meskipun lokasinya berada di tengah pemukiman warga," ujar sumber yang tidak mau disebutkan identitasnya.
 
Dari pantauan awal awak media di lokasi, terlihat adanya bekas galian tanah yang cukup luas, serta tanda-tanda aktivitas penambangan seperti reruntuhan tanah, saluran pembuangan air limbah tambang, dan jejak lintasan mesin dompeng yang telah mengganggu kelurusan jalan setempat. Beberapa warga yang ditemui secara tidak resmi mengakui bahwa mereka sudah mengetahui keberadaan tambang tersebut, namun merasa tidak berdaya untuk melakukan intervensi karena khawatir akan dampak yang tidak diinginkan.
 
"Sekarang ini sudah biasa saja kita lihat mesinnya beroperasi, kadang-kadang suara mesinnya cukup bising dan mengganggu aktivitas kita. Tapi kita juga tidak tahu harus menghubungi siapa atau apakah ada pihak yang mau menangani masalah ini," ucap salah satu warga yang tinggal di sekitar lokasi tambang.
 
Sampai saat ini, belum dapat dipastikan siapa sebenarnya pemilik atau pengelola dari tambang ilegal darat tersebut. Informasi yang diterima awak media menunjukkan bahwa ada dugaan adanya pemilik lahan yang mendukung kelangsungan operasional tambang serta pemilik tambang mulai dari alat tambang hingga pengelolaan hasil tambang yang diperoleh dilakukan dugaan adanya sistem koordinasi  sehingga aktivitas tersebut masih beroperasi.Namun, hal ini masih perlu dilakukan konfirmasi lebih lanjut.
 
Untuk mengetahui klarifikasi terkait keberadaan tambang ilegal tersebut dan langkah yang akan diambil oleh pihak berwenang, awak media akan segera melakukan konfirmasi resmi kepada jajaran APH setempat, termasuk Kepolisian Resor Pangkalan Baru, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kota Pangkalan Baru, serta Badan Penanggulangan Bencana dan Lingkungan Hidup (BPBHL) kota tersebut.
 
Kehadiran tambang ilegal di tengah perkampungan tidak hanya berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan seperti erosi tanah, pencemaran air bawah tanah, dan kerusakan struktur tanah yang bisa mengancam keamanan bangunan rumah warga. Selain itu, aktivitas tambang yang tidak terkontrol juga dapat menyebabkan hilangnya potensi pendapatan negara dari sektor sumber daya mineral, serta menjadi sarana terjadinya praktik korupsi dan kolusi di berbagai lapisan.
 
Awak media akan terus mengawal perkembangan situasi terkait tambang ilegal di Gang Appel Benteng dan memberikan informasi terbaru seiring dengan kemajuan proses konfirmasi serta langkah penanganan yang dilakukan oleh pihak terkait.(Tim) 
 

Baca Juga
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak