Toboali,Bangka Selatan -Kasus yang menjerat 9 pengusaha pemilik CV mitra PT Timah Tbk di Bangka Selatan diduga adanya kejanggalan dalam proses hukumnya sehingga 9 pengusaha mitra PT Timah ditetapkan sebagai tersangka,dalam kasus ini tidak bisa dilihat sebagai perkara hukum biasa
PT Timah Tbk sebagai pemberi SP dan SPK bebas dari pemeriksaan,seharusnya yang bertanggungjawab adalah PT Timah
Sebagian masyarakat Bangka Selatan bingung dan mempertanyakan dimana letak yang katanya Korupsi dan kerugian Negaranya,para pengusaha mitra PT Timah menggunakan uang pribadi mereka,sistem kerjanya sudah disepakati bersama PT Timah dengan legalitas yang jelas
Kerugian negara yang katanya sebesar 4.16 triliun dari hasil audit BPKP terhadap PT Timah sehingga Kejari Bangka Selatan menetapkan 9 pengusaha Mitra PT Timah sebagai tersangka dan sekarang sudah mendekam di jeruji besi
Hal Ini telah berubah menjadi indikasi serius ketidakadilan penegakan hukum yang berpotensi mengguncang kepercayaan Publik,bukan hanya di Bangka Belitung akan tetapi hingga ke tingkat Nasional
Pertanyaan yang kini menggema keras di mata masyarakat adalah,
Jika ini korupsi, mengapa hanya di Bangka Selatan?
Mengapa tidak seluruh mitra di Bangka Belitung diproses?
Pola kemitraan PT Timah selama periode 2015–2022:
Menggunakan SP dan SPK, SLIP PEMBAYARAN
Menggunakan parameter produksi dan kadar SN
yang harus diakui:
👉 Sistem ini berlaku di seluruh Bangka Belitung
👉 Bahkan menjadi bagian dari Tata kelola Korporasi
Artinya,
Ini bukan kesalahan satu daerah dan ini sistem yang berjalan luas
Jangan Jadikan mitra PT Timah Bangka Selatan sebagai Tumbal
Ketua PPM Bangka Selatan,"Norman Adjis (Man muray) menyampaikan kritik keras dan terbuka terhadap kasus yang menimpa 9 pengusaha mitra PT Timah yang ditetapkan oleh Kejari Bangka Selatan sebagai tersangka
“Kalau ini dianggap korupsi, jangan tanggung-tanggung
Proses semua mitra PT Timah yang ada di Babel
Jangan hanya Bangka Selatan
Jangan jadikan para mitra PT Timah di daerah ini sebagai tumbal,hukum harus ditegakkan dengan seadil-adilnya
Menurut Norman Adjis,
Klien adalah mitra pasif yang bertindak berdasarkan sistem resmi BUMN,tanpa niat jahat dan tanpa kendali atas variabel kunci
Inti persoalannya hanya satu yaitu,
Perbedaan tafsir antara jasa dan jual beli
Namun tafsir itu kini berubah menjadi dasar Pemidanaan.
“Ini tafsir, bukan fakta tunggal
Kalau tafsir bisa mempidanakan, maka semua mitra di Babel tinggal menunggu giliran,” tegasnya
Ratusan Mitra IUJP di Ujung Ketidakpastian
Di Bangka Belitung ini
Terdapat ratusan mitra pemegang IUJP yang bekerja dengan pola yang sama.
Jika pendekatan hukum ini dipaksakan:
Maka tidak ada satu pun mitra yang aman
Semua bisa ditarik menjadi tersangka kapan saja
Ini bukan lagi isu hukum biasa
Ancaman kriminalisasi massal berbasis interpretasi
Dampak nyatanya Ekonomi Babel di ambang guncangan besar
Efek dari situasi ini sudah mulai sekarang terasa,
-Mitra menahan aktivitas
-Perputaran uang melambat
-Rantai ekonomi tambang terganggu
-Pelaku usaha mulai was-was
Jika kondisi ini berlanjut,
Bangka Belitung berpotensi mengalami kontraksi ekonomi serius
Karena harus diakui bahwa timah adalah tulang punggung ekonomi daerah
Jika sektor ini dipenuhi dengan ketakutan hukum, maka yang runtuh bukan hanya usaha, tetapi kehidupan masyarakat
Pemerintah pusat tak boleh tutup mata
Karena situasi ini tidak bisa lagi dianggap sebagai persoalan daerah.
Ini sudah menyentuh konsistensi penegakan hukum Nasional
Perlindungan terhadap pelaku usaha adalah sebagai stabilitas perekonomian daerah
“Kami minta Yth Presiden RI (Bpk Prabowo Subianto), Kejagung RI dan Komisi III DPR RI turun tangan dalam Kasus ini
Jangan sampai hal ini menjadi preseden buruk dalam Penegakan hukum di Negeri ini” ujarnya
Ujian Serius bagi Penegakan Hukum
Jika satu sistem yang sama,
Di satu daerah dianggap korupsi
Di daerah lain diang
Tags:
berita
