BITUNG , SULUT , Praktik Kegiatan ilegal penimbunan dan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar bersubsidi kembali mencuat dan memantik kemarahan publik di Kota Bitung, Sulawesi Utara.
Kali ini, dugaan aktivitas ilegal tersebut disebut berlangsung di wilayah Kelurahan Sagerat Weru Dua Kecamatan Matuari Kota Bitung ,
Gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan Ketika Awak Media Mencoba Mencari Informasi Ada Nama Inisial RI ini Yang Muncul Di Kalangan Bisnis Gelap Ini Seorang Pria berinisial R.I. ini Tetapi Saat Di Konfirmasi Dirinya Selalu Tak Mau Memberikan Keterangan Yang Jelas Kepada Wartawan Saat Di Konfirmasi Hanya Menjawab Kepada Wartawan Gudang Itu Yang Punya Adipati Bukan Saya ,
Ironisnya, nama tersebut bukanlah pemain baru. Berdasarkan informasi yang dihimpun, R.I diduga telah lama menjalankan praktik serupa dan berulang kali menjadi sorotan. Namun hingga kini, aktivitasnya seolah terus berjalan tanpa hambatan berarti.
Hasil Investigasi Lapangan Dari Awak Media Terpantau Di Dalam Gudang Tersebut Ada Dua Unit Mobil Tangki Yang Yang Ber Kepala Biru Dengan Bermuatan 8000 Liter Dan Dengan Bertulisan PT , Siluman ( PT . Galaksi Lintas Samudera
Dan Juga Ada Beberapa Drum Dan Dan Tandon Serta Alat Pengisap Minyak BBM Bersubsidi Jenis Bio Solar Di Dalam Gudang Tersebut dan Aktivitas Mencurigakan
Tim investigasi media turun langsung ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Hasil pantauan di lapangan menunjukkan:
Terdapat 2 unit mobil tangki berada di dalam area gudang.
Terlihat sejumlah drum, jerigen, serta peralatan yang diduga digunakan untuk menampung dan memindahkan BBM.
Gudang dalam kondisi tertutup dan tidak ada pihak yang memberikan keterangan saat awak media mencoba melakukan konfirmasi langsung Dan Setelah Jelang Satu Dua Hari Awak Media Kembali Mendatangi Lokasi Gudang Tersebut Dan Terpantau Ada Beberapa Orang Sedang Melaksanakan Kegiatan
Mengatur Bahan Bakar Minyak BBM Bersubsidi Jenis Bio Solar Di Dalam Gudang Tersebut Dan Awak Media
Mencoba Konfirmasi Kepada Warga Sekitar Ungkap Seorang BPK Yang Tidak Bisa Di Sebut Nama Mengatakan Bahwa Kegiatan Mereka Itu Pak Setiap Malam Hari Kalau Pagi Siang Tidak Mereka Selalu Sibut Kalau Malam Di Dalam Gudang Dan Sering Berbunyi Drum Dan Mobil Tengki Di Dalam Gudang itu Ungkap Seorang BPK Kepada Wartawan Sulut M H, Usai di Ketika Di Konfirmasi Mendapatkan Informasi Yang Cukup Besar Bahwa
Temuan ini semakin menguatkan dugaan bahwa lokasi tersebut digunakan sebagai tempat penimbunan dan distribusi ilegal BBM subsidi.
Diduga Disalurkan ke Luar Daerah
Lebih mencengangkan, informasi yang berkembang menyebutkan bahwa BBM solar subsidi yang ditampung tidak hanya beredar di wilayah lokal, tetapi juga diduga didistribusikan keluar daerah hingga ke Provinsi Gorontalo.
Jika hal ini benar, maka praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan kejahatan serius terhadap distribusi energi subsidi negara yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil.
Publik Curiga: Ada Pembiaran atau “Permainan”?
Masyarakat kini mulai mempertanyakan sikap aparat penegak hukum (APH), khususnya di wilayah hukum Polsek Matuari.
Sejumlah pertanyaan keras mencuat:
Mengapa aktivitas ini seolah dibiarkan? Apakah ada oknum yang bermain di belakang layar? Apakah ada aliran “setoran” dari praktik ilegal tersebut?
Kondisi ini memicu kecurigaan publik bahwa praktik penimbunan BBM subsidi tidak berdiri sendiri, melainkan berpotensi melibatkan jaringan yang lebih luas.
Polda Sulut Diminta Bertindak Tegas, Jangan Tunggu Viral
Sorotan tajam kini mengarah kepada jajaran kepolisian, khususnya Polda Sulawesi Utara, untuk segera turun tangan.
Publik mendesak:
Dilakukan penyelidikan menyeluruh dan transparan, Menutup gudang yang diduga ilegal, Menangkap dan memproses Hukum terduga pelaku berinisial R.I, serta Mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk jika ada oknum aparat.
Jika aparat terus pasif, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum akan semakin tergerus.
Ancaman Hukum Berat Menanti
Tindakan penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi bukan perkara ringan. Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku: Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas (jo. UU No. 6 Tahun 2023) Ancaman: Penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar, Pasal 53 huruf d UU Migas, Niaga BBM tanpa izin: Penjara maksimal 3 tahun dan denda Rp30 miliar, Pasal 54 UU Migas (jika ada pemalsuan BBM) Ancaman: Penjara hingga 6 tahun dan denda Rp60 miliar, serta Pasal 55 KUHP Dapat dikenakan jika dilakukan secara bersama-sama atau terorganisir.
Pesan Keras: Jangan Biarkan Mafia BBM Menguasai
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi keberanian aparat dalam menindak praktik ilegal yang merugikan negara dan rakyat.
Redaksi mengingatkan; Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Siapapun pelakunya, sekecil atau sebesar apapun jaringannya, harus ditindak tanpa kompromi.
Jika benar praktik ini berlangsung lama tanpa tersentuh hukum, maka publik berhak mempertanyakan: Siapa yang sebenarnya dilindungi?
(Redaksi)
Tags:
berita
