PANGKALPINANG – Fenomena memprihatinkan kembali terjadi di wilayah Kota Pangkalpinang. Sebanyak tiga unit mesin rajuk tower yang diduga bergerak di sektor pertambangan timah ilegal (TI) terlihat beraktivitas secara bebas dan masif di kawasan Bacang, Kecamatan Bukit Intan.
Yang mengejutkan, aktivitas penambangan liar ini tidak hanya mengandalkan mesin biasa, tetapi juga diduga kuat menggunakan bantuan alat berat (ekskavator) yang operasinya terlihat jelas dari jejak-jejak yang tertinggal di lokasi, meskipun unit alat berat tersebut sengaja disembunyikan agar tidak terlihat oleh pengawasan.
Bukti Nyata di Lapangan
Berdasarkan hasil pemantauan dan rekaman visual yang dilakukan awak media pada Minggu (19/4/2026), terlihat sangat jelas tanda-tanda aktivitas galian yang intensif. Tanah di sekitar lokasi tampak baru saja digaruk dan dikeruk, meninggalkan bekas telapak kaki alat berat yang lebar dan dalam.
Hal ini membuktikan bahwa proses penggalian dilakukan secara besar-besaran menggunakan ekskavator, bukan sekadar cara manual. Aktivitas ini diduga kuat sudah berjalan selama beberapa pekan terakhir tanpa ada gangguan berarti.
Mesin Dompeng Berputar, Identitas Pemilik Masih Misterius
Di lokasi tersebut, terpasang tiga unit rajuk tower yang menggunakan tenaga mesin dompeng untuk menyedot material timah dari dasar kolong.
Ironisnya, operasi bisnis ilegal ini berjalan sangat dekat dengan pemukiman atau aktivitas warga, tepatnya di jangkauan wilayah Kota Pangkalpinang. Hingga berita ini diturunkan, masih belum diketahui secara pasti siapa sosok atau kelompok yang menjadi pemilik dan dalang di balik tiga unit tambang liar tersebut.
Peringatan Keras: Bukan Hanya Soal Hukum, tapi Potensi Bencana
Kebebasan beroperasinya tambang-tambang ilegal ini seharusnya menjadi perhatian serius dan prioritas bagi aparat penegak hukum serta instansi terkait di tingkat kota.
Selain jelas-jelas melanggar undang-undang pertambangan dan perizinan, keberadaan tambang ilegal yang menggunakan alat berat menyimpan risiko bahaya yang sangat besar.
Penggalian yang tidak terkontrol dan tidak memiliki perencanaan teknis yang aman berpotensi memicu bencana lingkungan, seperti tanah longsor, ambles, hingga kerusakan ekosistem yang bisa berdampak fatal bagi masyarakat sekitar di kemudian hari.
Publik berharap, pihak berwenang tidak tinggal diam dan segera turun tangan untuk menertibkan serta menghentikan aktivitas yang merugikan negara dan membahayakan keselamatan ini.
(Redaksi)
Tags:
berita
